Kejari Depok Terima Penghitungan Restitusi Kasus Dana Syariah Rp1,07 Triliun
- account_circle Supriyadi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Kejari Depok Terima Penghitungan Restitusi Kasus Dana Syariah Rp1,07 Triliun
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Inilahdepok.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat melalui Seksi Tindak Pidana Umum menerima Laporan Penghitungan Restitusi senilai Rp1,07 triliun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penanganan perkara tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, di Depok, menyatakan bahwa penerimaan laporan restitusi tersebut merupakan komitmen nyata pihak kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan pemenuhan serta perlindungan hak-hak para korban.
“Berdasarkan hasil asesmen dan perhitungan rinci Tim Penilai LPSK, dari total 14.088 lender PT Dana Syariah Indonesia yang tercatat dalam sistem resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 5.102 korban yang resmi mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan formil maupun materiil,” ujar Arif melalui keterangannya diterima pada Rabu (21/10).
Atas permohonan tersebut, LPSK menyelesaikan proses penilaian dan menetapkan total nilai restitusi bagi 5.102 korban tersebut mencapai Rp1.076.000.000.000 (satu triliun tujuh puluh enam miliar rupiah).
Arif menegaskan, hasil penghitungan dari LPSK ini akan dijadikan sebagai lampiran serta bahan pertimbangan yang kuat dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
“Langkah ini bertujuan agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman pembebanan restitusi yang wajib dibayarkan oleh para terdakwa kepada para korban atau lender,” tegasnya.
Perkara ini melibatkan lima terdakwa, yakni Taufiq Al Jufri, Arie Rizal Lesmana, Mery Yuniarni, Atis Sutisna, dan Fithri Hadi.
Para terdakwa dijerat dengan sangkaan pasal berlapis terkait Penggelapan dalam Jabatan, Penipuan, pelanggaran UU ITE, tindak pidana Perbankan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejari Depok menyadari bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini menimbulkan dampak ekonomi luas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, selain fokus pada pembuktian perkara secara profesional dan objektif, kejaksaan memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kerugian korban.
Pihak kejaksaan juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait untuk menghormati proses persidangan yang sedang berjalan, serta menjaga kondusivitas tanpa menyebarkan informasi yang dapat mengganggu independensi penegakan hukum.
“Kejari Depok berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta mengedepankan hak-hak para korban,” pungkasnya.*
- Penulis: Supriyadi

Saat ini belum ada komentar