Karhutla Kembali Jadi Sorotan, Pemerintah Diminta Tak Berhenti pada Pemadaman
- account_circle Ayu Gumintang
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- print Cetak

Karhutla Kembali Jadi Sorotan, Pemerintah Diminta Tak Berhenti pada Pemadaman
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
InilahDepok.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang menuntut penanganan menyeluruh.
Pemerintah tidak hanya dituntut mempercepat pemadaman, tetapi juga memastikan penyebab kebakaran diusut dan kerusakan lingkungan tidak terus berulang.
Dalam perkembangan yang diberitakan pada 19 Oktober 2026, pemerintah menyiapkan langkah penanganan karhutla secara lebih masif.
Presiden Prabowo Subianto disebut meminta pengerahan dukungan udara, termasuk pesawat Hercules, untuk memperkuat upaya pengendalian kebakaran tanpa harus menunggu hujan turun.
Di sisi penegakan hukum, sejumlah pemberitaan juga menyoroti penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Namun, status setiap perusahaan perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum agar dugaan tidak diperlakukan sebagai kesimpulan akhir.
Penanganan tidak cukup dengan pemadaman
Pemadaman merupakan langkah penting, tetapi persoalan karhutla membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan personel, perlindungan masyarakat terdampak, serta penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Dampak karhutla juga tidak berhenti pada lahan yang terbakar. Asap dapat mengganggu kesehatan, mengurangi jarak pandang, menghambat aktivitas masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai lokasi kebakaran, perkembangan penanganan, serta hasil penyelidikan menjadi penting.
Publik perlu mengetahui bukan hanya seberapa luas area yang terbakar, tetapi juga langkah pencegahan yang disiapkan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Akuntabilitas menjadi ujian
Penanganan karhutla akan lebih efektif apabila pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dan masyarakat bergerak dalam satu koordinasi.
Penegakan hukum pun perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari padamnya api. Perlindungan warga, pemulihan lingkungan, pencegahan kebakaran berulang, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar juga menjadi ukuran penting.***
- Penulis: Ayu Gumintang

Saat ini belum ada komentar