Lapas Cibinong Makin Geger, 13 Rumah Dinas Tak Tercatat sebagai Aset Negara
- account_circle Aditya Rahman
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Inilahdepok.id – Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah, pemeriksaan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kini mengungkap persoalan lain: 13 dari 16 rumah dinas di kawasan lapas belum tercatat dalam sistem aset negara.
Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Menurut Mashudi, dari 16 unit rumah dinas atau mess pegawai di lingkungan Lapas Cibinong, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara 13 bangunan lainnya belum tercatat.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” kata Mashudi dalam rapat tersebut.
Dengan demikian, status 13 bangunan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai aset ilegal atau hasil penyalahgunaan anggaran. Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui status administrasi, asal-usul pembangunan, serta pemanfaatannya.
Dibangun pada 2023
Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, asal-usul waktu pembangunan 13 rumah tersebut juga mulai terungkap.
Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong, Deni Sugiarto, mengatakan bangunan tersebut dibangun mulai Januari 2023 dan selesai sekitar April 2023.
Menurut Deni, bangunan tersebut kemudian langsung ditempati pegawai setelah diterbitkan surat keputusan penempatan yang ditandatangani Kalapas saat itu.
Namun, persoalan administrasi ternyata belum selesai ketika pembangunan dilakukan.
Deni menyebut pada saat pembangunan berlangsung, status dan izin terkait rumah dinas tersebut belum jelas. Ia juga mengatakan pembangunan berjalan sembari proses pengurusan izin dan status pinjam pakai dilakukan.
Mengenai sumber dana pembangunan 13 rumah tersebut, Deni mengaku tidak mengetahui secara rinci karena dirinya tidak terlibat dalam proses pembangunan.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Ditjenpas.
DPR Pertanyakan Siapa yang Membangun
Temuan 13 rumah yang belum tercatat sebagai aset negara mendapat perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mempertanyakan sejak kapan bangunan tersebut berdiri dan siapa yang membangun.
Pertanyaan itu menjadi penting karena keberadaan bangunan telah berlangsung selama beberapa tahun, sementara pencatatannya dalam sistem Barang Milik Negara belum selesai.
Ditjenpas kemudian menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi, status aset dan pemanfaatan bangunan tersebut.
Artinya, pemerintah belum menarik kesimpulan akhir mengenai legalitas maupun mekanisme pembangunan 13 rumah tersebut.
Berawal dari Temuan “Klaster Mewah”
Persoalan 13 rumah dinas ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai “kluster mewah” di area lapas.
Di salah satu bangunan, Ombudsman menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan sofa. Tim juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf.
Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 rumah serta sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut.
Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menyoroti aspek keamanan karena menemukan akses keluar di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Ombudsman sebelumnya juga menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A. Laporan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya dan pihak yang bertanggung jawab.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Buntut temuan Ombudsman, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Yhosep Jhon Ferry, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.
Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Status tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kelima pejabat telah melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kronologi, pengawasan, serta tanggung jawab masing-masing pihak atas berbagai temuan di lingkungan Lapas Cibinong.
Ditjenpas Siapkan Pembongkaran Jika Melanggar Aturan
Dirjenpas Mashudi juga menyatakan pemerintah akan membongkar bangunan yang terbukti tidak sesuai ketentuan.
Termasuk 13 rumah dinas yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Menurut Mashudi, apabila hasil investigasi menunjukkan bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tidak memiliki dasar yang sesuai, pemerintah akan mengambil langkah pembongkaran.
Namun, keputusan tersebut masih menunggu hasil investigasi mengenai status bangunan, sumber pembiayaan, administrasi, serta pemanfaatannya.
Dengan kata lain, pemerintah belum menyatakan bahwa seluruh 13 bangunan tersebut harus dibongkar.
Bukan Hanya Soal Rumah
Kasus Lapas Cibinong kini berkembang menjadi persoalan tata kelola yang lebih luas.
Awalnya publik dikejutkan dengan temuan fasilitas menyerupai hunian mewah di dalam kawasan lapas. Namun pemeriksaan internal kemudian membuka pertanyaan baru mengenai administrasi aset negara.
Ada 16 rumah dinas, tetapi hanya 3 yang tercatat dalam SIMAK BMN. Sementara 13 lainnya belum tercatat dan statusnya masih diperiksa.
Di sisi lain, Ditjenpas juga tengah memeriksa fasilitas lain yang ditemukan Ombudsman, termasuk bangunan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), fasilitas kebugaran, serta berbagai barang yang berada di dalam bangunan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sebagian fasilitas seperti televisi, perabot, sofa, spring bed dan kulkas yang ditemukan di salah satu bangunan disebut merupakan barang pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Temuan mengenai keberadaan minuman beralkohol di kulkas tersebut juga masuk dalam pemeriksaan.
Menunggu Jawaban Pemeriksaan
Polemik Lapas Cibinong kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum seluruhnya terjawab.
Siapa yang menginisiasi pembangunan 13 rumah tersebut? Dari mana sumber pembiayaannya? Mengapa pencatatan sebagai BMN belum selesai? Siapa yang memberikan izin pemanfaatan? Dan bagaimana mekanisme pengawasan selama bangunan tersebut digunakan?
Semua pertanyaan tersebut kini berada dalam proses pendalaman Ditjenpas.
Yang sudah terkonfirmasi adalah keberadaan 13 bangunan yang belum tercatat dalam SIMAK BMN. Sementara status hukum, administrasi, sumber pembiayaan dan pemanfaatannya masih diperiksa.
Karena itu, publik masih harus menunggu hasil investigasi sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola pemasyarakatan. Sebab, di balik persoalan bangunan dan fasilitas, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana aset negara dikelola, bagaimana fasilitas di lingkungan lapas diawasi, dan bagaimana standar perlakuan terhadap warga binaan dijaga.
- Penulis: Aditya Rahman

Saat ini belum ada komentar