Sudah Saatnya UU Perampasan Aset Disahkan, Hukum Berat para Koruptor ” Hukuman Mati? “
- account_circle Aditya Rahman
- calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
- print Cetak

Sudah Saatnya UU Perampasan Aset Disahkan (foto: artificial inilahdepok )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Inilahdepok.id – Korupsi bukan lagi sekadar persoalan hukum. Korupsi adalah persoalan moral, ekonomi, sosial, dan masa depan bangsa.
Ketika uang negara yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berpindah ke kantong pribadi, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya uang negara. Yang dirampas adalah hak rakyat.
Karena itu, menurut saya, sudah saatnya Indonesia memperkuat paradigma pemberantasan korupsi.
Penjara saja tidak cukup. Negara harus mampu mengembalikan sebanyak mungkin hasil kejahatan kepada negara, sekaligus menciptakan efek jera yang nyata.
Salah satu instrumen yang mendesak untuk diwujudkan adalah Undang-Undang Perampasan Aset.
UU Perampasan Aset Tidak Boleh Terus Menjadi Wacana
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini kembali menjadi perhatian. Komisi III DPR RI menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan sebelum Desember 2026, setelah RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Menurut saya, momentum ini jangan kembali terlewat.
Sudah terlalu lama masyarakat menunggu instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.
Memang, perampasan aset bukan sesuatu yang sama sekali baru dalam hukum Indonesia. Sejumlah ketentuan mengenai uang pengganti dan perampasan hasil tindak pidana telah terdapat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, RUU Perampasan Aset menawarkan kerangka yang lebih komprehensif.
KPK sendiri pernah menjelaskan bahwa RUU tersebut dapat mempercepat pemulihan kerugian negara, termasuk melalui mekanisme perampasan aset tertentu tanpa harus selalu menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Inilah yang menurut saya harus menjadi titik tekan.
Koruptor boleh menjalani hukuman, tetapi aset hasil korupsinya jangan sampai ikut “menjalani masa pensiun” bersama keluarganya.
Aset hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara sepanjang dapat dibuktikan memiliki hubungan dengan tindak pidana dan prosesnya tetap berada di bawah pengawasan hukum serta pengadilan.
Jangan Sampai UU Perampasan Aset Menjadi Alat Kesewenang-wenangan
Namun, saya juga ingin memberikan catatan.
UU Perampasan Aset harus dirancang dengan sangat hati-hati. Kekuasaan negara untuk mengambil aset seseorang merupakan kewenangan yang sangat besar.
Karena itu harus ada due process of law, pengawasan hakim, mekanisme keberatan, standar pembuktian yang jelas, transparansi, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Jangan sampai obat untuk memberantas korupsi justru berubah menjadi penyakit baru.
Sejumlah pihak juga telah mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat politik untuk menghabisi lawan.
Bagi saya, prinsipnya sederhana:
Tegas terhadap koruptor, tetapi tetap tunduk kepada hukum.
Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara kekuasaan.
Korupsi Merampas Masa Depan Rakyat
Filsuf Inggris Thomas Hobbes pernah menggambarkan pentingnya negara dan hukum dalam mencegah manusia jatuh ke dalam keadaan tanpa ketertiban.
Sementara filsuf Immanuel Kant mengingatkan pentingnya manusia diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat.
Dalam konteks korupsi, pesan moral tersebut menjadi sangat relevan.
Ketika seorang pejabat menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri, masyarakat pada dasarnya telah dijadikan alat untuk mencapai kepentingan pribadi.
Rakyat membayar pajak, tetapi hasilnya dicuri.
Rakyat membutuhkan pelayanan publik, tetapi anggarannya diselewengkan.
Anak-anak membutuhkan sekolah yang layak, tetapi anggarannya dikorupsi.
Masyarakat membutuhkan fasilitas kesehatan, tetapi anggarannya dipotong oleh mereka yang memiliki kekuasaan.
Karena itu, korupsi tidak boleh dilihat hanya sebagai angka kerugian negara.
Di balik setiap angka korupsi terdapat manusia yang mungkin kehilangan kesempatan hidup lebih baik.
Hukuman Mati untuk Koruptor, Perlukah Dipertimbangkan?
Pertanyaan berikutnya lebih kontroversial:
Apakah hukuman mati perlu diberlakukan bagi koruptor?
Saya berpandangan bahwa hukuman mati patut dipertimbangkan secara serius untuk korupsi dalam keadaan yang benar-benar luar biasa, dengan kriteria yang sangat ketat dan melalui proses peradilan yang independen.
Mengapa?
Karena hukum harus memiliki daya cegah.
Indonesia sebenarnya bukan negara yang sama sekali tidak mengenal ancaman pidana mati dalam perkara korupsi.
Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan bahwa apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam “keadaan tertentu”, pidana mati dapat dijatuhkan.
Artinya, secara normatif pidana mati untuk tindak pidana korupsi sudah dikenal dalam hukum Indonesia, tetapi penerapannya memiliki batasan yang sangat spesifik.
Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “setuju atau tidak setuju hukuman mati”.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Dalam kondisi seperti apa hukuman tersebut dapat dibenarkan secara hukum, moral, dan konstitusional?
Korupsi dalam Kondisi Darurat Harus Dipandang Berbeda
Bayangkan jika seseorang melakukan korupsi besar-besaran ketika negara sedang menghadapi bencana besar, krisis ekonomi, atau keadaan luar biasa lainnya.
Dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan masyarakat justru dikorupsi.
Apakah kejahatan tersebut dapat dipandang sama dengan korupsi biasa?
Menurut saya, tidak.
Karena dampaknya dapat berlipat ganda.
Korupsi dalam kondisi luar biasa dapat menyebabkan penderitaan masyarakat yang jauh lebih besar.
Di sinilah konsep keadaan tertentu dalam UU Tipikor harus menjadi bahan evaluasi serius dalam kebijakan hukum pidana Indonesia.
Namun, apabila hukuman mati hendak diperluas atau diperkuat, kriterianya harus dirumuskan dengan sangat jelas agar tidak menimbulkan kriminalisasi atau kesewenang-wenangan.
“Keadilan yang Ditunda Adalah Keadilan yang Ditolak”
Ada ungkapan hukum yang sangat terkenal:
“Justice delayed is justice denied.”
Keadilan yang terlalu lama ditunda pada akhirnya dapat kehilangan maknanya.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, prinsip tersebut dapat diterjemahkan secara lebih luas.
Jika sebuah perkara korupsi selesai bertahun-tahun kemudian, sementara aset hasil kejahatan telah dipindahkan, disamarkan, dialihkan kepada pihak lain atau bahkan dibawa ke luar negeri, maka kemenangan negara di ruang sidang belum tentu berarti kemenangan rakyat.
Kita membutuhkan keadilan yang bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Socrates: Hukum dan Moralitas
Socrates pernah mengajarkan pentingnya kehidupan yang diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Dalam kehidupan bernegara, kekuasaan juga harus diperiksa.
Jabatan bukan milik pribadi.
Anggaran negara bukan uang pribadi.
Kewenangan bukan kesempatan untuk memperkaya diri.
Ketika seseorang mendapatkan kekuasaan publik, sesungguhnya ia mendapatkan amanah masyarakat.
Maka penyalahgunaan kekuasaan harus mendapatkan konsekuensi yang setimpal.
Jangan Hanya “Memiskinkan” Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat
Selama ini istilah “memiskinkan koruptor” sering muncul dalam perdebatan publik.
Saya lebih memilih istilah:
“Kembalikan kekayaan hasil korupsi kepada rakyat.”
Sebab tujuan utama pemberantasan korupsi bukan membuat seseorang miskin.
Tujuannya adalah memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan.
Jika seseorang mencuri Rp100 miliar kemudian dihukum tetapi masih dapat menyembunyikan Rp80 miliar, maka secara ekonomi kejahatan tersebut masih menghasilkan keuntungan.
Sebaliknya, apabila aset hasil korupsi dapat ditelusuri, dibekukan, dirampas melalui mekanisme hukum, lalu dikembalikan kepada negara, maka pesan yang dikirimkan sangat jelas:
Korupsi tidak boleh menjadi bisnis yang menguntungkan.
Negara Harus Berani Mengubah Paradigma
Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan slogan.
Kita membutuhkan tiga hal sekaligus:
Pertama, pencegahan.
Sistem pemerintahan harus dibuat semakin transparan dan sulit dimanipulasi.
Kedua, penindakan.
Pelaku harus dihukum secara tegas berdasarkan bukti dan proses hukum yang adil.
Ketiga, pemulihan aset.
Negara harus memiliki kemampuan untuk mengejar, membekukan, merampas, dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
Ketiganya harus berjalan bersama.
Hukuman Berat Harus Tetap Berlandaskan Konstitusi
Kita juga tidak boleh melupakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
UUD 1945 menjamin hak hidup setiap orang melalui Pasal 28A, sementara Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak hidup sebagai salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Karena itu, gagasan hukuman mati memang harus ditempatkan dalam perdebatan hukum dan konstitusi yang serius.
Artinya, saya tidak mendorong hukuman mati sebagai hukuman yang diterapkan secara serampangan kepada setiap pelaku korupsi.
Saya berbicara mengenai korupsi dalam keadaan yang sangat luar biasa, dengan akibat yang luar biasa, dan dengan pembuktian yang luar biasa kuat, apabila pembentuk undang-undang memang memilih mempertahankan atau memperluas kebijakan tersebut.
Prinsip kehati-hatian harus menjadi pagar.
Indonesia Membutuhkan Efek Jera yang Nyata
Korupsi akan terus tumbuh apabila keuntungan dari korupsi jauh lebih besar dibandingkan risiko yang harus ditanggung pelakunya.
Karena itu, kita harus membalik logika tersebut.
Risiko korupsi harus jauh lebih besar daripada keuntungannya.
Aset hasil korupsi harus dikejar.
Jaringan pencucian uang harus dibongkar.
Pihak yang membantu menyembunyikan aset harus diproses sesuai hukum.
Dan dalam kasus luar biasa, hukuman maksimal harus benar-benar dapat diterapkan sesuai undang-undang dan prinsip konstitusi.
Sudah Saatnya DPR dan Pemerintah Menjawab Harapan Publik
RUU Perampasan Aset saat ini telah menjadi salah satu agenda legislasi prioritas dan Komisi III DPR menargetkan pembahasannya selesai sebelum Desember 2026.
Saya berharap proses tersebut tidak lagi berputar pada tarik-menarik kepentingan politik.
Rakyat membutuhkan hukum yang bekerja.
UU Perampasan Aset harus disahkan dengan substansi yang kuat, bukan sekadar mengejar target waktu.
Dan jika negara memang serius ingin memberantas korupsi, maka seluruh perangkat hukum harus diarahkan pada satu prinsip:
Korupsi tidak boleh memberikan keuntungan kepada pelakunya.
Penjara adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban.
Tetapi mengembalikan uang rakyat adalah kewajiban moral dan hukum yang jauh lebih penting.
Pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan perang antara pemerintah dan koruptor.
Ini adalah perjuangan untuk menyelamatkan uang rakyat, kepercayaan publik, dan masa depan Indonesia.
Sudah saatnya UU Perampasan Aset disahkan.
Dan sudah saatnya Indonesia berani mendiskusikan kembali hukuman maksimal bagi korupsi luar biasa—termasuk pidana mati—dengan ukuran yang ketat, adil, konstitusional, dan tidak boleh digunakan sebagai alat politik.
Karena negara yang membiarkan korupsi tumbuh, pada akhirnya sedang membiarkan masa depan rakyatnya dirampas sedikit demi sedikit.
Dr. T. Sardjono
Director Executive Sardjono Research & Consulting
- Penulis: Aditya Rahman

Saat ini belum ada komentar