Bekas TPS Liar Limo Terindikasi Radioaktif, Ini yang Perlu Diketahui Warga Sekitar Kali Pesanggrahan
- account_circle Ayu Gumintang
- calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
- print Cetak

Bekas TPS Liar Limo Terindikasi Radioaktif, Ini yang Perlu Diketahui Warga Sekitar Kali Pesanggrahan (Foto: Diskominfo Depok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
inilahdepok.id — Warga di sekitar Kampung Blok Kramat, RW 05 Kelurahan/Kecamatan Limo, punya alasan baru untuk was-was.
Lahan bekas tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang sudah ditutup sejak 2024 itu ternyata masih menyisakan persoalan serius: indikasi radioaktif yang ditemukan tim investigasi Kementerian Lingkungan Hidup, di lokasi yang jaraknya tak jauh dari Kali Pesanggrahan.
Kronologi Temuan
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, turun langsung meninjau lokasi pada Selasa (11/8/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di area yang telah resmi ditutup Kementerian Lingkungan Hidup dua tahun lalu.
Namun yang jadi sorotan bukan cuma soal aktivitas pembuangan yang sudah berhenti — melainkan timbunan sampah lama yang masih menumpuk di lokasi, dan yang lebih mengkhawatirkan, hasil investigasi kementerian yang menunjukkan indikasi radioaktif di sekitar bekas timbunan tersebut.
Reni menjelaskan temuan itu mengarah pada kemungkinan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ikut masuk ke lokasi pembuangan liar tersebut.
Kenapa Warga Sekitar Perlu Waspada
Ada dua faktor yang membuat temuan ini perlu mendapat perhatian serius warga Limo dan sekitarnya. Pertama, sampah yang masih tertimbun di lokasi mulai membusuk dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Kedua, dan ini yang lebih krusial, lokasi bekas TPS liar ini berdekatan langsung dengan Kali Pesanggrahan, artinya potensi pencemaran tidak berhenti di darat, tapi bisa merembet ke aliran sungai yang dipakai warga di beberapa wilayah.
Wakil Wali Kota Chandra bahkan meminta pemilik lahan segera membenahi sisa sampah yang masih menumpuk, sekaligus mengultimatum agar tidak ada aktivitas pembakaran sampah di lokasi, mengingat hasil kajian awal yang mengindikasikan pencemaran zat radioaktif yang berpotensi membahayakan warga sekitar.
Langkah Pemkot Depok Selanjutnya
DLHK Kota Depok saat ini masih menunggu rincian hasil pengukuran resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup sebelum mengambil langkah penanganan lebih lanjut. Sementara itu, jajaran kecamatan setempat, termasuk Sekretaris Kecamatan Limo, telah menyatakan kesiapan membantu memantau aktivitas di lokasi eks TPS liar tersebut.
Bagi warga Limo, situasi ini menuntut kewaspadaan ekstra — terutama menghindari kontak langsung dengan area bekas timbunan sampah sampai ada kepastian resmi dari hasil pengukuran kementerian, serta memantau perkembangan penanganan lewat kanal resmi Pemkot Depok.
- Penulis: Ayu Gumintang

Saat ini belum ada komentar