Inilahdepok.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan ada tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan ke DPRD kota tersebut untuk disetujui.
Salah satu Raperda yang diajukan adalah perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
“Perubahan Perda tentang manajemen kebakaran diperlukan untuk memperbarui kebijakan berdasarkan perkembangan teknologi, perubahan demografi, dan pola tata ruang kota,” kata Idris.
Lalu kata Idris, perubahan Perda itu bertujuan untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memperkuat sinergi antar lembaga terkait.