Inilahdepok.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memberikan surat keputusan (SK) penetapan kepada 50 anggota terpilih DPRD kota tersebut pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin mengatakan pemberian SK tersebut untuk dasar pengajuan calon wali kota dan wakil wali kota di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
“SK penetapan anggota DPRD Depok terpilih dari KPU juga sebagai dasar pengajuaan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok,” kata Wili, Kamis (6/6).
Untuk syarat partai mengusung calon wali kota dan wakil wali kota harus 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Depok sebanyak 50 kursi.
“Minimal 10 kursi, kalau tidak mencapai 10 kursi harus berkoalisi dengan partai lain,” ungkapnya.