Berita  

Daycare Tempat Penganiayaan 2 Balita di Kota Depok Tidak Berizin

Tempat penitipan anak atau daycare menjadi tempat dua balita di Kota Depok jadi korban penganiayaan. ( foto: spyd/id)

Inilahdepok – Penitipan anak atau daycare di Kota Depok tempat penganiayaan 2 balita jadi sorotan publik terbaru tempat itu tidak memiliki izin operasional.

Lalu tersangka penganiayaan balita tersebut kini telah diamankan di Polres Metro Depok.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok penitipan anak tersebut tidak ada izin operasional.

Namun tempat tersebut hanya ada izin operasional taman bermain atau TK dan Paud.

“Ada ijin TK dan Paud tidak termasuk daycare,” jelas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno melalui keterangannya, Minggu (4/8).

Baca Juga :  Bolonemase Depok Siap Mendulang Suara untuk Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan

Bahkan Dinas Pendidikan Kota Depok merekomendasikan daycare tersebut ditutup.

Sementara itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok
memberikan pendampingan psikologi ke korban baik anak dan orangtuanya.

“Kami beri pendampingan psikologi ke pihak korban telah disiapkan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ,” kata Kepala DP3AP2KB Depok Nessi Annisa Handari.

Baca Juga :  Inilah Daftar 27 Nama Kader PDIP Dipecat Terkait Pilpres-Pilkada 2024, 'Jokowi Masuk Pelanggaran Berat'

Nessi menambahkan DP3AP2KB Depok dalam kasus ini konsentrasi pada pihak korban.

Namun jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian pihaknya siap membantu pendampingan ke tersangka, sebab tersangka sedang kondisi hamil.

“Kami konsentrasi kepada korban dan keluarganya. Kalau dibutuhkan untuk proses membantu polisi kita siap memberikan pendampingan ke tersangka,” kata Nessi.