Inilahdepok.id – Ratusan gram sabu berhasil disita oleh Unit Reskrim Polsek Cinere.
Ratusan gram sabu dari dua kurir berinisial IN (33) dan SR (20). Kedua kurir ini ditangkap di Kota Depok.
“Jumlah tersangka dua, yaitu Inisial IN Tahun yang (berperan sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu), Inisial SR (berperan sebagai kurir sabu),” jelas Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan dalam keterangannya Rabu (23/10).
Selain menangkap dua pelaku, lanjut Pesta, pihaknya mengamankan barang bukti satu kotak dus bekas pompa akuarium yang berisi satu plastik klip diduga sabu berat brutto 86,58 gram dan satu plastik klip bening berisi 100,15 gram yang di simpan di dalam tas selempang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersangka inisial IN dan SR sebanyak 186,73 Gram,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka IN dan SR diterapkan Pasal Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Pesta mengajak kepada masyarakat dan awak media untuk bahu-membahu memberantas penyalahgunan narkoba di Kota Depok, khususnya wilayah hukum Polsek Cinere.
“Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba,” tukasnya.