Inilahdepok.id – Jajaran Polres Metro Depok telah menangkap’ lima orang kawasan pelaku usaha judi online, kelima orang ini yakni CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR (20).
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan kelima orang pelaku beroperasi judi online di wilayah Kecamatan Sukmajaya dengan menyewa kontrakan.
“Pelaku ini menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian atau judi online,” kata Arya melalui keterangannya, Rabu 6 November 2024.
Arya mengatakan kawanan usaha judi online ini sudah beraksi selama dua tahun di Kota Depok. Mereka menyewa rumah di kawasan Sukmajaya dengan keuntungan sehari mencapai Rp10-15 juta.