Kasus Katrol Rapor Pihak Disdik Datangi Kejaksaan Negeri Kota Depok

  • Bagikan
Kasus Katrol Rapor ( foto: ilustrasi ari arjuno /id )

Inilahdepok.id – Kasus katrol rapor terjadi SMPN 19 Depok berbutut panjang.

Terbaru Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Sutarno datang untuk menyampaikan hasil audit SMPN 19 dari bInspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.

“Rekomendasi atau yang ditemukan Itjen disampaikan ke kami dinas pendidikan dan juga tembusannya dilanjutkan ke APH, untuk dilakukan tindaklanjut berikutnya apakah ada hal-hal lain yang harus ditindaklanjuti terkait surat ataupun hasil audit dari Itjen Kemendikbud,” kata Sutarno, Jumat (26/7).

Baca Juga :  Polisi Telusuri Tiga Video Kasus Penganiayaan Balita di Penitipan Anak

Rekomendari yang diberikan Itjen Kemendikbud dilaporkan ke kejaksaan.

Sejumlah rekomendasi yang ada berupa sanksi kepada guru atau yang lainnya. Mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian.

“Menyampaikan saya yang kemarin telah dilakukan audit,”

“Jadi isinya seperti itu, setelah kita terima dan menindaklanjuti hasil audit dari Itjen, di antaranya adalah pihak-pihak terkait khususnya BKPSDM yang menyangkut SDM, inspektorat daerah yang menyangkut dengan inspektorat daerah, dan juga untuk APH yang dalam hal ini untuk dilanjut kita sampaikan,” tukasnya.

  • Bagikan