Berita  

Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Balita di Tempat Penitipan Anak Dalam Kondisi Sakit

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana saat memberi keterangan awak media ( foto: spyd/id )

Inilahdepok.id – Tersangka kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak atau daycare wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dikabarkan sakit dan dalam kondisi hamil.

“Hari ini kondisi tersangka kurang sehat dan akan kita bantarkan ke RS Kramatjati,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Jumat (2/8).

Sehingga tersangka saat ini belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan dua balita.

Arya mengatakan pihaknya hari ini telah memeriksa para saksi di sekitar tempat penitipan anak.

“Hari ini agenda pemeriksaan masih seperti kemarin, pemeriksaan orang tua korban dan saksi-saksi di sekitarnya,” kata Arya.

Baca Juga :  Pengasuh Daycare di Pengasinan Siram Air Panas ke Balita, Pemkot Depok Lakukan Hal Ini

Ketika ditanya soal ada ancaman terhadap para saksi atas kasus tersebut Arya menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan saksi yang diancam.

“Sampai saat ini saya belum terima laporan ada saksi yang diancam,” ucap Arya.

Arya menambahkan para saksi kasus ini yang merasa terancam akan mendapatkan bantuan perlindungan terhadap saksi.

“Kita punya LPSK kalau mereka (saksi) merasa terancam,” kata Arya.

Arya berharap proses penyidikan kasus ini semua pihak membantu karena kasus ini melibatkan anak.

Baca Juga :  Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Arya juga menegaskan kasus ini terus berjalan dan jangan ada pihak yang menghalangi .

“Kalau ada yang menghalangi bisa dikenakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini,” kata Arya.

Arya menyebutkan saat ini baru dua korban yang melapor kejadian penganiayaan balita yang dilakukan oleh tersangka MI.

“Sampai saat ini baru dua korban yang melapor. Kalau ada korban lain, nanti kita masukkan dalam penyelidikan,” ungkapnya.