Inilahdepok.id – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kota Depok disetujui pada rapat paripurna digelar Senin 12 Agustus 2024.
Ketiga raperda tersebut yakni Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pemakaman, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
“Terima kasih atas dukungan dan apresiasi Panitia Khusus (Pansus) 1 dan 2 DPRD Depok. Terkait proses dan hasil pembahasan (tiga raperda) Kota Depok.Khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah bersama sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membahas program pembentukan peraturan daerah Kota Depok tahun 2025,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya, Rabu (14 /8).
Sementara itu Ketua Pansus 1 DPRD Depok Fransiscus Samosir mengatakan Raperda Pengelolaan Pemakaman sudah dibahas tentang pemakaman.
Seperti ketentuan umum, jenis tempat pemakaman perolehan dan penunjukan dan penetapan lokasi, ketertiban pemakaman, pelayanan pemakaman, pelayanan TPBU, pengabuan mayat, penutupan dan pemindahan lokasi, pendataan tanah pemakaman, tempat pemakaman khusus.