Berita  

Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara

Inilahdepok.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menipu dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” ujar hakim ketua saat membacakan vonis di PN Depok, Rabu (15/10/2025).

Vonis dan Denda

Atas perbuatannya, Rudy dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :  Polisi Sosialisasi ke Sekolah di Depok, Ingatkan Pelajar Tidak Ikut Aksi Demo ke Jakarta

Hakim menyebutkan bahwa status Rudy sebagai anggota DPRD Depok menjadi hal yang memberatkan karena seharusnya dapat memberi teladan kepada masyarakat.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh dan teladan bagi warga Kota Depok,” kata hakim.

Adapun hal yang meringankan, Rudy dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Dampak Terhadap Korban

Majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan berpotensi merusak masa depan anak tersebut. Rudy disebut tidak mengakui perbuatannya secara jujur dan bahkan melakukan pencabulan secara berulang.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan Rudy atas dugaan pencabulan terhadap anak mereka yang berusia 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah SPBU di kawasan Cimanggis, Depok. Saat itu, Rudy disebut melakukan tindakan asusila di dalam mobil.

Baca Juga :  Polisi Amankan Kurir Sabu, Ratusan Gram Sabu Disita

Korban diketahui mengenal Rudy setelah dikenalkan oleh ibunya, yang diduga merupakan tim sukses dari terdakwa. Awalnya, perkenalan itu bertujuan agar Rudy membantu mencarikan sekolah untuk korban.

Penegasan Hukum

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan atau kepercayaan masyarakat.

Dengan vonis tersebut, Rudy Kurniawan dipastikan kehilangan hak politik dan jabatan publiknya, serta harus menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.

Baca Juga :  Rumah Sakit Citra Arafiq Terbakar, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri Langsung ke TKP, Bilang Begini ke Damkar

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus dijalankan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat negara.