Inilahdepok.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengeluarkan pengumuman persyaratan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang berada dalam kondisi tertentu.
Lalu bagaimana caranya ? Nah Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan pengumuman ini bertujuan untuk memudahkan pemilih yang menghadapi situasi khusus pada hari pemungutan suara.
Ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS, antara lain, Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara lalu Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut penyendang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba dan Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.