KPU Kota Depok Beri Pengumuman Bagi Pemilih Pindah TPS, Begini Caranya

KPU Kota Depok Beri Pengumuman Bagi Pemilih Pindah TPS

Inilahdepok.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengeluarkan pengumuman persyaratan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang berada dalam kondisi tertentu.

Lalu bagaimana caranya ? Nah Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan pengumuman ini bertujuan untuk memudahkan pemilih yang menghadapi situasi khusus pada hari pemungutan suara.

Ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS, antara lain, Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara lalu Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut penyendang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba dan Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Depok Bentuk Forum Warga Jelang Pilkada Serentak 2024

Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk melakukan perpindahan TPS, pemilih harus memenuhi beberapa ketentuan, pemilih yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan pindah TPS ke KPU setempat dengan melampirkan bukti pendukung sesuai kondisi yang dialami,” kata Willi, Senin (30/9/2024).

Willi menjelaskan pengajuan permohonan pindah TPS harus dilakukan paling lambat pada 27 Oktober 2024, agar dapat diproses sebelum hari pemungutan suara.

KPU akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  KPU Kota Depok Larang Timses Pasang APK di Jalan Margonda, Juanda dan Arif Rahman Hakim

‘KPU akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi,”jelasnya.

Willi menekankan bahwa batas akhir untuk mengurus perpindahan TPS pemilihan adalah pada 27 Oktober 2024.

“Kami berharap informasi ini dapat membantu masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024,” ujarnya.

Terakhir Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah.

KPU Depok berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat memberikan suara mereka tanpa halangan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.

Baca Juga :  KPU Kota Depok Gelar Kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Jelang 27 November 2024

“Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan setiap suara dapat dihitung dengan adil,” pungkasnya.