Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » OTT KPK di BNPB Jadi Sorotan, Sejumlah Pihak Ditetapkan sebagai Tersangka

OTT KPK di BNPB Jadi Sorotan, Sejumlah Pihak Ditetapkan sebagai Tersangka

  • account_circle Aditya Rahman
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

inilahdepok.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi salah satu perkembangan hukum yang mendapat perhatian pada pekan ini. Operasi yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) itu dilaporkan menjangkau sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Dalam perkembangan yang diberitakan pada Rabu (14/10/2026), KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah perkara tersebut dibawa ke tahap penyidikan. Rincian identitas para tersangka dan konstruksi lengkap perkara masih menunggu pengumuman resmi lembaga antirasuah.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.

Operasi berlangsung di sejumlah wilayah

Informasi yang dipublikasikan Berita Jabodetabek menyebutkan bahwa operasi tersebut berlangsung di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebanyak 14 orang dilaporkan diamankan dalam rangkaian kegiatan penindakan itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut, menyampaikan bahwa pihak yang diamankan berasal dari beberapa unsur, termasuk pejabat BNPB, pejabat pembuat komitmen, pegawai atau tenaga ahli, serta pihak swasta.

Salah satu nama yang disebut ikut diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, status seseorang yang diamankan dalam operasi tidak serta-merta sama dengan status tersangka. Penjelasan mengenai kedudukan hukum setiap orang harus merujuk pada pengumuman resmi KPK.

Uang tunai dan logam mulia turut disita

Dalam operasi tersebut, penyidik dilaporkan menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar berdasarkan penghitungan awal. Selain uang tunai, terdapat pula logam mulia dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas yang nilainya masih dihitung.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Meski demikian, hubungan setiap barang bukti dengan konstruksi perkara harus dijelaskan oleh penyidik agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat.

Publik juga perlu membedakan antara informasi awal hasil operasi dan kesimpulan hukum. Penetapan tersangka merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum, sedangkan pembuktian kesalahan seseorang tetap harus mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku.

Pelayanan penanggulangan bencana tetap penting

Di tengah proses hukum, keberlangsungan pelayanan penanggulangan bencana menjadi perhatian tersendiri. BNPB merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam koordinasi penanganan bencana, sehingga kegiatan kemanusiaan harus tetap berjalan.

Dalam keterangan yang dikutip pemberitaan, BNPB menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Lembaga tersebut juga menyatakan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

Bagi masyarakat, keberlanjutan layanan menjadi hal yang penting, terutama ketika terjadi bencana yang membutuhkan respons cepat, koordinasi antarlembaga, serta penyaluran bantuan bagi warga terdampak.

Menunggu penjelasan resmi KPK

KPK dijadwalkan menyampaikan keterangan lebih lengkap mengenai perkara tersebut pada Jumat (16/10/2026), menurut laporan yang tersedia pada 14 Oktober. Jadwal dan rincian pengumuman tetap perlu dikonfirmasi kembali melalui kanal resmi KPK sebelum publikasi lanjutan.

Penjelasan resmi diharapkan memberikan kejelasan mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan yang disangkakan, serta barang bukti yang relevan dengan perkara.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, terlebih ketika anggaran berkaitan dengan penanganan bencana. Pengelolaan dana kebencanaan menyangkut kepentingan masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan bantuan dalam situasi darurat.

Perkembangan perkara perlu terus dipantau berdasarkan keterangan resmi dan dokumen hukum yang tersedia, tanpa mendahului proses pembuktian di pengadilan.***

  • Penulis: Aditya Rahman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 Tempat Wisata di Kota Depok yang Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

    10 Tempat Wisata di Kota Depok yang Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Ayu Gumintang
    • 0Komentar

    InilahDepok.id – Akhir pekan menjadi waktu yang tepat untuk melepas penat setelah menjalani rutinitas pekerjaan maupun aktivitas sekolah. Tidak perlu selalu pergi jauh ke Bogor, Puncak atau Bandung, karena Kota Depok juga memiliki sejumlah tempat wisata yang menarik untuk dikunjungi bersama keluarga, pasangan maupun teman. Mulai dari taman kota, wisata alam, situ, waterpark hingga tempat […]

  • Partai Demokrat Depok Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-25

    Partai Demokrat Depok Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-25

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Supriyadi
    • 0Komentar

    Inilahdepok.id – DPC Partai Demokrat Kota Depok, Jawa Barat, menggelar kegiatan donor darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat pada Minggu 27 September 2026. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok Edi Sitorus mengatakan kegiatan donor darah tersebut merupakan rangkaian dari sejumlah kegiatan yang digelar […]

  • Mitos Jembatan Panus Depok: Jejak Sejarah, Cerita Gaib, dan Misteri di Atas Ciliwung

    Mitos Jembatan Panus Depok: Jejak Sejarah, Cerita Gaib, dan Misteri di Atas Ciliwung

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Ayu Gumintang
    • 0Komentar

    Inilahdepok.id – Di antara bangunan tua yang masih bertahan di Kota Depok, Jembatan Panus memiliki cerita yang jauh lebih panjang daripada sekadar fungsi sebagai penghubung jalan. Berdiri di atas Sungai Ciliwung di kawasan Pancoran Mas, jembatan tua ini telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah Depok. Di sisi lain, keberadaannya juga lekat dengan berbagai cerita mistis yang […]

  • Wacana Pemakzulan Gibran Memanas, Demokrat Buka Pintu Audiensi, PDIP Ingatkan Prioritas Bangsa

    Wacana Pemakzulan Gibran Memanas, Demokrat Buka Pintu Audiensi, PDIP Ingatkan Prioritas Bangsa

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle Ari Arjuno
    • 0Komentar

    Inilahdepok.id –  Peta politik nasional kembali diwarnai perdebatan setelah wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengemuka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikannya saat mengikuti Pilpres 2024. Perkembangan terbaru pada Minggu, 11 Oktober 2026, memperlihatkan beragam respons dari partai politik. Partai Demokrat menyatakan terbuka menerima aspirasi pihak penggugat, sementara PDI Perjuangan […]

  • Kajari Depok Gerakkan Indonesia ASRI, Bersih Bersih GDC dan Dorong Penataan Sungai

    Kajari Depok Gerakkan Indonesia ASRI, Bersih Bersih GDC dan Dorong Penataan Sungai

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Aditya Rahman
    • 0Komentar

    InilahDepok.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman, menggerakkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) melalui aksi bersih bersih bersama sejumlah stakeholder di kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Grand Depok City (GDC), Kota Depok, Jumat (28/8/2026). Gerakan tersebut menjadi langkah kolaboratif untuk mendorong kawasan perkantoran GDC agar semakin bersih, nyaman, aman, dan tertata. […]

  • Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, KPU Buka Fakta Dokumen Penyetaraan

    Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, KPU Buka Fakta Dokumen Penyetaraan

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Ari Arjuno
    • 0Komentar

    Inilahdepok.id – Kabar mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan setelah perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal: MK belum memutus bahwa ijazah Gibran tidak sah. Perkara yang saat ini diperiksa MK adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) […]

expand_less