Karhutla Terus Berulang, Negara Jangan Hanya Sibuk Memadamkan Api: Siapa yang Sebenarnya Harus Bertanggung Jawab?
- account_circle towelspro
- calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
- print Cetak

Karhutla Terus Berulang, Negara Jangan Hanya Sibuk Memadamkan Api ( Foto ilustrasi artificial inilahdepok )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: T. Sardjono / Totoktowels
Direktur Eksekutif Sardjono Research and Politic Consulting (SRPC)
InilahDepok.id, Opini – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap pepohonan, asap yang menutup langit, atau petugas yang berjibaku di tengah panas. Karhutla adalah ujian serius terhadap keberanian negara melindungi lingkungan, ketegasan pemerintah mengawasi pemegang konsesi, dan kesanggupan penegak hukum meminta pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan.
Ketika kebakaran kembali terjadi, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada berapa hektare lahan yang terbakar atau berapa banyak personel yang dikerahkan untuk memadamkan api. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kebakaran terus berulang, siapa yang gagal mencegahnya, dan apakah pihak yang bertanggung jawab benar-benar menanggung akibatnya?
Pada 21 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, pemerintah menyatakan total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif. Sehari sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga melaporkan luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi mencapai 12.926,74 hektare. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak bisa dipandang sebagai insiden kecil yang selesai setelah api padam.
Langkah pemerintah tersebut patut dicatat. Namun, pembekuan izin tidak boleh menjadi akhir cerita. Justru di situlah pertanggungjawaban negara harus diuji: apakah sanksi benar-benar menghentikan pelanggaran, memulihkan kerusakan, dan mencegah kebakaran serupa terjadi lagi?
Karhutla Bukan Semata-Mata Ulah Cuaca
Cuaca kering, suhu tinggi, angin, dan kondisi lahan yang mudah terbakar memang dapat mempercepat penyebaran api. Pada lahan gambut, kondisi kering juga memungkinkan api merambat di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan sepenuhnya.
Namun, faktor alam tidak cukup untuk menjelaskan keseluruhan persoalan. Kebakaran harus ditelusuri sampai pada faktor manusia, pola pemanfaatan lahan, kesiapan pengelola kawasan, dan kualitas pengawasan.
Pembukaan lahan dengan api, kelalaian menjaga kawasan, buruknya sistem deteksi dini, terbatasnya sumber air, serta lemahnya pengendalian di wilayah rawan dapat memperbesar risiko kebakaran. Karena itu, setiap kejadian harus diperiksa secara objektif. Apakah kebakaran dipicu oleh tindakan sengaja? Apakah terdapat kelalaian? Apakah pengelola telah memenuhi kewajiban pencegahan? Apakah ada pihak yang mengambil keuntungan dari kerusakan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan lapangan, data titik api, citra satelit, kondisi konsesi, keterangan saksi, dan bukti lain yang dapat diuji.
Kita tidak boleh gegabah menyatakan setiap kebakaran di wilayah konsesi otomatis disebabkan oleh perusahaan pemegang izin. Akan tetapi, perusahaan juga tidak semestinya dapat berlindung di balik alasan cuaca apabila ditemukan bukti bahwa kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah kelolanya tidak dijalankan.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab, baik pelaku perorangan maupun korporasi.
Enam Izin Dibekukan, Lalu Apa?
Pembekuan izin enam perusahaan menunjukkan bahwa pemerintah memiliki instrumen untuk menindak pemegang konsesi. Tetapi ukuran keberhasilan kebijakan bukanlah seberapa sering pemerintah mengumumkan sanksi. Ukurannya adalah seberapa jauh sanksi tersebut mengubah keadaan di lapangan.
Publik perlu mengetahui secara transparan apa dasar penindakan terhadap setiap perusahaan, kewajiban apa yang harus dipenuhi, berapa lama pemulihan dilakukan, siapa yang mengawasi, dan apa konsekuensinya apabila perusahaan tidak patuh.
Tanpa informasi yang terbuka dan terukur, sanksi administratif berisiko hanya menjadi berita sesaat. Nama perusahaan diumumkan, pejabat memberikan pernyataan tegas, lalu perhatian publik beralih ke persoalan lain. Sementara itu, kerusakan ekosistem dapat berlangsung bertahun-tahun.
Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan setiap kasus secara berkala. Apakah sarana pengendalian api sudah diperbaiki? Apakah sumber air tersedia? Apakah sekat kanal dan sistem pembasahan gambut berfungsi? Apakah kawasan terdampak telah direhabilitasi? Apakah kewajiban pemulihan telah diverifikasi oleh pemeriksa independen?
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, peningkatan sanksi harus benar-benar dilaksanakan sesuai hukum. Jangan sampai pembekuan izin hanya menjadi peringatan administratif yang tidak menimbulkan perubahan nyata.
Pemerintah Harus Mengawasi Sebelum Api Membesar
Salah satu kelemahan dalam penanganan bencana lingkungan adalah kecenderungan menempatkan respons darurat sebagai pusat perhatian. Ketika api membesar, petugas dikerahkan, pemadaman dilakukan, bantuan disalurkan, dan pejabat datang meninjau lokasi.
Semua itu penting. Namun, pemerintah tidak boleh hanya terlihat kuat ketika bencana sudah terjadi.
Pencegahan seharusnya menjadi pekerjaan utama, terutama di kawasan yang memiliki riwayat kebakaran. Pemeriksaan sarana pemadaman, pemantauan titik panas, pengelolaan tata air gambut, penyiapan sumber air, patroli terpadu, serta kesiapan personel harus dilakukan sebelum kondisi menjadi kritis.
Pemerintah pusat dan daerah juga perlu membangun sistem pengawasan yang tidak bergantung pada laporan setelah kebakaran terjadi. Data titik panas harus ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Apabila ditemukan indikasi kebakaran, respons harus cepat, dan hasil pemeriksaan harus terdokumentasi.
Di sinilah pemerintah harus berani mengevaluasi dirinya sendiri. Jika kebakaran berulang di kawasan yang telah lama dikenal rawan, apakah sistem peringatan dini berjalan? Apakah pengawasan konsesi memadai? Apakah anggaran pencegahan digunakan secara efektif? Apakah koordinasi antarinstansi berjalan atau justru terhambat oleh birokrasi?
Pertanyaan tersebut bukan serangan terhadap pemerintah. Itu merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Negara memiliki kewajiban bukan hanya menangani akibat, melainkan juga mengurangi risiko yang dapat diperkirakan dan dicegah.
Hukum Jangan Berhenti pada Pembekuan Izin
Penegakan hukum terhadap karhutla memiliki beberapa jalur yang perlu dibedakan: sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, dan proses pidana. Ketiganya dapat memiliki fungsi berbeda dan, apabila persyaratan hukumnya terpenuhi, dapat berjalan saling melengkapi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran larangan tersebut, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penegakan hukum harus tetap didasarkan pada bukti dan unsur pelanggaran yang terbukti. Kebakaran yang ditemukan di suatu wilayah tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pelakunya. Penyidik harus menelusuri hubungan antara kejadian, tindakan atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab, dan bukti yang sah.
Dalam perkara yang melibatkan korporasi, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau operator. Penyidik perlu menelusuri kebijakan perusahaan, rantai pengambilan keputusan, pemenuhan kewajiban pengendalian kebakaran, serta pihak yang memperoleh manfaat apabila bukti mengarah ke sana.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan pemulihan lingkungan dan ganti rugi dijalankan apabila dasar hukumnya terpenuhi. Penjara dan denda bukan satu-satunya tujuan. Kerusakan harus dipulihkan, biaya penanggulangan tidak semestinya dibebankan begitu saja kepada masyarakat, dan kerugian yang dapat dibuktikan harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Ketegasan bukan berarti menghukum tanpa pemeriksaan. Ketegasan berarti menindak berdasarkan bukti, tidak berhenti pada pelaku yang paling mudah dijangkau, serta memastikan keputusan hukum benar-benar dilaksanakan.
Jangan Hanya Tegas kepada Masyarakat Kecil
Dalam penanganan karhutla, masyarakat yang membuka lahan dengan api juga harus mendapat edukasi, pendampingan, dan penegakan hukum yang sesuai. Namun, pendekatan terhadap masyarakat tidak bisa disamakan begitu saja dengan pendekatan terhadap korporasi yang mengelola konsesi luas dan memiliki sumber daya untuk memenuhi standar pencegahan kebakaran.
Masyarakat membutuhkan informasi, alternatif pembukaan lahan yang aman, akses terhadap sarana pertanian, serta pendampingan yang realistis. Pelanggaran yang terbukti tetap harus diproses, tetapi pencegahan akan lebih efektif jika masyarakat dilibatkan sebagai mitra.
Sementara itu, pemegang konsesi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai luas kewenangan, kewajiban, dan bukti yang ada. Perusahaan yang mengelola kawasan dalam skala besar semestinya memiliki sistem pengendalian kebakaran yang memadai dan terukur.
Negara harus menghindari dua kesalahan sekaligus: menghukum pihak yang belum terbukti bersalah dan membiarkan pihak yang terbukti melanggar lolos dari konsekuensi.
Keadilan lingkungan tidak boleh ditentukan oleh seberapa besar kekuatan ekonomi seseorang atau seberapa kecil posisi sosialnya.
Pemulihan Tidak Bisa Sekadar Menanam Pohon
Setelah api padam, pekerjaan sesungguhnya belum selesai. Kawasan yang terbakar membutuhkan penilaian kerusakan, pemulihan vegetasi, dan pengawasan lanjutan. Pada lahan gambut, pemulihan juga harus memperhatikan fungsi hidrologis, pengaturan tata air, pembasahan kembali, dan pemantauan kondisi lahan.
Menanam bibit pohon tanpa memperbaiki penyebab kerusakan bukanlah solusi menyeluruh. Jika tata air tetap buruk, kawasan terus mengering, dan sistem pencegahan tidak diperbaiki, risiko kebakaran dapat kembali muncul.
Pemulihan juga harus memiliki target yang dapat diperiksa: luas area yang ditangani, jenis vegetasi yang dipulihkan, tingkat keberhasilan tumbuh, kondisi tata air, dan perkembangan risiko kebakaran. Hasilnya perlu diumumkan kepada publik, bukan hanya dilaporkan sebagai kegiatan seremonial.
Masyarakat sekitar harus dilibatkan dalam pengawasan dan pemulihan. Mereka yang hidup berdampingan dengan hutan memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan ekosistem, kesehatan, sumber penghidupan, dan keselamatan wilayahnya.
Kabut Asap Adalah Tagihan atas Kegagalan Pencegahan
Dampak karhutla tidak berhenti di batas konsesi. Asap dapat mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas belajar, menekan produktivitas, mengganggu transportasi, serta memaksa pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk penanganan darurat.
Kerugian tersebut ditanggung banyak pihak, termasuk warga yang tidak memiliki hubungan dengan aktivitas di lokasi kebakaran. Anak-anak, lansia, masyarakat dengan gangguan pernapasan, pekerja luar ruang, dan keluarga berpenghasilan rendah dapat menanggung dampak yang tidak sebanding dengan kemampuan mereka untuk menghindarinya.
Inilah alasan karhutla harus diperlakukan sebagai persoalan keadilan publik, bukan sekadar urusan teknis kehutanan. Ketika keuntungan dari pengelolaan lahan dinikmati oleh pihak tertentu, sementara risiko asap dan kerusakan ditanggung masyarakat luas, negara harus memastikan tanggung jawab dibebankan secara adil.
Pemerintah perlu menyediakan informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan bagi kelompok rentan, peringatan dini, serta perlindungan bagi warga terdampak. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh menggeser fokus dari kewajiban mencegah kebakaran dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan.
Negara Harus Membuktikan Ketegasannya
Pengumuman pembekuan izin enam perusahaan merupakan langkah yang perlu ditindaklanjuti, bukan alasan untuk menyatakan persoalan telah selesai. Pemerintah harus membuktikan bahwa sanksi itu menghasilkan perubahan, penyelidikan berjalan berdasarkan bukti, pemulihan dilaksanakan, dan pengawasan tidak melemah setelah perhatian publik mereda.
Ada lima pekerjaan mendesak yang perlu dijadikan ukuran keberhasilan.
Pertama, membuka informasi penanganan kasus secara berkala, termasuk dasar sanksi, kewajiban pemulihan, dan perkembangan kepatuhan perusahaan.
Kedua, memperkuat pencegahan di lapangan melalui deteksi dini, patroli, sarana pemadaman, pengelolaan gambut, dan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
Ketiga, menindaklanjuti setiap indikasi tindak pidana secara profesional, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi apabila bukti mendukungnya.
Keempat, memastikan pemulihan ekosistem dan ganti rugi dilaksanakan sesuai dasar hukum serta diawasi sampai hasilnya dapat diverifikasi.
Kelima, mengevaluasi kinerja pengawasan pemerintah sendiri. Jika kewajiban sudah ditetapkan tetapi kebakaran terus berulang, negara harus berani menjelaskan apa yang gagal dan siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah tidak seharusnya diukur dari banyaknya izin yang dibekukan atau jumlah konferensi pers tentang penindakan. Ukurannya adalah berkurangnya kebakaran, pulihnya ekosistem, terlindunginya masyarakat, dan berakhirnya impunitas bagi siapa pun yang terbukti melanggar.
Hutan tidak bisa membela dirinya sendiri. Masyarakat yang menghirup asap tidak selalu memiliki kekuatan untuk menuntut pertanggungjawaban. Karena itulah negara hadir dengan kewenangan, anggaran, dan hukum.
Jika karhutla terus berulang, pemerintah harus berani melihat persoalan lebih dalam daripada nyala api: apakah pengawasan sudah bekerja, apakah pencegahan dijalankan, dan apakah hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak?
Sebab, ketegasan sejati bukan terletak pada kerasnya pernyataan pejabat. Ketegasan terlihat ketika pelanggaran dibuktikan, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran yang sama tidak terus menjadi cerita tahunan.***
- Penulis: towelspro

Saat ini belum ada komentar