Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Karhutla Terus Berulang, Negara Jangan Hanya Sibuk Memadamkan Api: Siapa yang Sebenarnya Harus Bertanggung Jawab?

Karhutla Terus Berulang, Negara Jangan Hanya Sibuk Memadamkan Api: Siapa yang Sebenarnya Harus Bertanggung Jawab?

  • account_circle towelspro
  • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: T. Sardjono / Totoktowels

Direktur Eksekutif Sardjono Research and Politic Consulting (SRPC)

InilahDepok.id, Opini – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap pepohonan, asap yang menutup langit, atau petugas yang berjibaku di tengah panas. Karhutla adalah ujian serius terhadap keberanian negara melindungi lingkungan, ketegasan pemerintah mengawasi pemegang konsesi, dan kesanggupan penegak hukum meminta pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan.

Ketika kebakaran kembali terjadi, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada berapa hektare lahan yang terbakar atau berapa banyak personel yang dikerahkan untuk memadamkan api. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kebakaran terus berulang, siapa yang gagal mencegahnya, dan apakah pihak yang bertanggung jawab benar-benar menanggung akibatnya?

Pada 21 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, pemerintah menyatakan total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif. Sehari sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga melaporkan luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi mencapai 12.926,74 hektare. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak bisa dipandang sebagai insiden kecil yang selesai setelah api padam.

Langkah pemerintah tersebut patut dicatat. Namun, pembekuan izin tidak boleh menjadi akhir cerita. Justru di situlah pertanggungjawaban negara harus diuji: apakah sanksi benar-benar menghentikan pelanggaran, memulihkan kerusakan, dan mencegah kebakaran serupa terjadi lagi?

Karhutla Bukan Semata-Mata Ulah Cuaca

Cuaca kering, suhu tinggi, angin, dan kondisi lahan yang mudah terbakar memang dapat mempercepat penyebaran api. Pada lahan gambut, kondisi kering juga memungkinkan api merambat di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan sepenuhnya.

Namun, faktor alam tidak cukup untuk menjelaskan keseluruhan persoalan. Kebakaran harus ditelusuri sampai pada faktor manusia, pola pemanfaatan lahan, kesiapan pengelola kawasan, dan kualitas pengawasan.

Pembukaan lahan dengan api, kelalaian menjaga kawasan, buruknya sistem deteksi dini, terbatasnya sumber air, serta lemahnya pengendalian di wilayah rawan dapat memperbesar risiko kebakaran. Karena itu, setiap kejadian harus diperiksa secara objektif. Apakah kebakaran dipicu oleh tindakan sengaja? Apakah terdapat kelalaian? Apakah pengelola telah memenuhi kewajiban pencegahan? Apakah ada pihak yang mengambil keuntungan dari kerusakan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan lapangan, data titik api, citra satelit, kondisi konsesi, keterangan saksi, dan bukti lain yang dapat diuji.

Kita tidak boleh gegabah menyatakan setiap kebakaran di wilayah konsesi otomatis disebabkan oleh perusahaan pemegang izin. Akan tetapi, perusahaan juga tidak semestinya dapat berlindung di balik alasan cuaca apabila ditemukan bukti bahwa kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah kelolanya tidak dijalankan.

Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab, baik pelaku perorangan maupun korporasi.

Enam Izin Dibekukan, Lalu Apa?

Pembekuan izin enam perusahaan menunjukkan bahwa pemerintah memiliki instrumen untuk menindak pemegang konsesi. Tetapi ukuran keberhasilan kebijakan bukanlah seberapa sering pemerintah mengumumkan sanksi. Ukurannya adalah seberapa jauh sanksi tersebut mengubah keadaan di lapangan.

Publik perlu mengetahui secara transparan apa dasar penindakan terhadap setiap perusahaan, kewajiban apa yang harus dipenuhi, berapa lama pemulihan dilakukan, siapa yang mengawasi, dan apa konsekuensinya apabila perusahaan tidak patuh.

Tanpa informasi yang terbuka dan terukur, sanksi administratif berisiko hanya menjadi berita sesaat. Nama perusahaan diumumkan, pejabat memberikan pernyataan tegas, lalu perhatian publik beralih ke persoalan lain. Sementara itu, kerusakan ekosistem dapat berlangsung bertahun-tahun.

Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan setiap kasus secara berkala. Apakah sarana pengendalian api sudah diperbaiki? Apakah sumber air tersedia? Apakah sekat kanal dan sistem pembasahan gambut berfungsi? Apakah kawasan terdampak telah direhabilitasi? Apakah kewajiban pemulihan telah diverifikasi oleh pemeriksa independen?

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, peningkatan sanksi harus benar-benar dilaksanakan sesuai hukum. Jangan sampai pembekuan izin hanya menjadi peringatan administratif yang tidak menimbulkan perubahan nyata.

Pemerintah Harus Mengawasi Sebelum Api Membesar

Salah satu kelemahan dalam penanganan bencana lingkungan adalah kecenderungan menempatkan respons darurat sebagai pusat perhatian. Ketika api membesar, petugas dikerahkan, pemadaman dilakukan, bantuan disalurkan, dan pejabat datang meninjau lokasi.

Semua itu penting. Namun, pemerintah tidak boleh hanya terlihat kuat ketika bencana sudah terjadi.

Pencegahan seharusnya menjadi pekerjaan utama, terutama di kawasan yang memiliki riwayat kebakaran. Pemeriksaan sarana pemadaman, pemantauan titik panas, pengelolaan tata air gambut, penyiapan sumber air, patroli terpadu, serta kesiapan personel harus dilakukan sebelum kondisi menjadi kritis.

Pemerintah pusat dan daerah juga perlu membangun sistem pengawasan yang tidak bergantung pada laporan setelah kebakaran terjadi. Data titik panas harus ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Apabila ditemukan indikasi kebakaran, respons harus cepat, dan hasil pemeriksaan harus terdokumentasi.

Di sinilah pemerintah harus berani mengevaluasi dirinya sendiri. Jika kebakaran berulang di kawasan yang telah lama dikenal rawan, apakah sistem peringatan dini berjalan? Apakah pengawasan konsesi memadai? Apakah anggaran pencegahan digunakan secara efektif? Apakah koordinasi antarinstansi berjalan atau justru terhambat oleh birokrasi?

Pertanyaan tersebut bukan serangan terhadap pemerintah. Itu merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Negara memiliki kewajiban bukan hanya menangani akibat, melainkan juga mengurangi risiko yang dapat diperkirakan dan dicegah.

Hukum Jangan Berhenti pada Pembekuan Izin

Penegakan hukum terhadap karhutla memiliki beberapa jalur yang perlu dibedakan: sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, dan proses pidana. Ketiganya dapat memiliki fungsi berbeda dan, apabila persyaratan hukumnya terpenuhi, dapat berjalan saling melengkapi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran larangan tersebut, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penegakan hukum harus tetap didasarkan pada bukti dan unsur pelanggaran yang terbukti. Kebakaran yang ditemukan di suatu wilayah tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pelakunya. Penyidik harus menelusuri hubungan antara kejadian, tindakan atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab, dan bukti yang sah.

Dalam perkara yang melibatkan korporasi, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau operator. Penyidik perlu menelusuri kebijakan perusahaan, rantai pengambilan keputusan, pemenuhan kewajiban pengendalian kebakaran, serta pihak yang memperoleh manfaat apabila bukti mengarah ke sana.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan pemulihan lingkungan dan ganti rugi dijalankan apabila dasar hukumnya terpenuhi. Penjara dan denda bukan satu-satunya tujuan. Kerusakan harus dipulihkan, biaya penanggulangan tidak semestinya dibebankan begitu saja kepada masyarakat, dan kerugian yang dapat dibuktikan harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Ketegasan bukan berarti menghukum tanpa pemeriksaan. Ketegasan berarti menindak berdasarkan bukti, tidak berhenti pada pelaku yang paling mudah dijangkau, serta memastikan keputusan hukum benar-benar dilaksanakan.

Jangan Hanya Tegas kepada Masyarakat Kecil

Dalam penanganan karhutla, masyarakat yang membuka lahan dengan api juga harus mendapat edukasi, pendampingan, dan penegakan hukum yang sesuai. Namun, pendekatan terhadap masyarakat tidak bisa disamakan begitu saja dengan pendekatan terhadap korporasi yang mengelola konsesi luas dan memiliki sumber daya untuk memenuhi standar pencegahan kebakaran.

Masyarakat membutuhkan informasi, alternatif pembukaan lahan yang aman, akses terhadap sarana pertanian, serta pendampingan yang realistis. Pelanggaran yang terbukti tetap harus diproses, tetapi pencegahan akan lebih efektif jika masyarakat dilibatkan sebagai mitra.

Sementara itu, pemegang konsesi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai luas kewenangan, kewajiban, dan bukti yang ada. Perusahaan yang mengelola kawasan dalam skala besar semestinya memiliki sistem pengendalian kebakaran yang memadai dan terukur.

Negara harus menghindari dua kesalahan sekaligus: menghukum pihak yang belum terbukti bersalah dan membiarkan pihak yang terbukti melanggar lolos dari konsekuensi.

Keadilan lingkungan tidak boleh ditentukan oleh seberapa besar kekuatan ekonomi seseorang atau seberapa kecil posisi sosialnya.

Pemulihan Tidak Bisa Sekadar Menanam Pohon

Setelah api padam, pekerjaan sesungguhnya belum selesai. Kawasan yang terbakar membutuhkan penilaian kerusakan, pemulihan vegetasi, dan pengawasan lanjutan. Pada lahan gambut, pemulihan juga harus memperhatikan fungsi hidrologis, pengaturan tata air, pembasahan kembali, dan pemantauan kondisi lahan.

Menanam bibit pohon tanpa memperbaiki penyebab kerusakan bukanlah solusi menyeluruh. Jika tata air tetap buruk, kawasan terus mengering, dan sistem pencegahan tidak diperbaiki, risiko kebakaran dapat kembali muncul.

Pemulihan juga harus memiliki target yang dapat diperiksa: luas area yang ditangani, jenis vegetasi yang dipulihkan, tingkat keberhasilan tumbuh, kondisi tata air, dan perkembangan risiko kebakaran. Hasilnya perlu diumumkan kepada publik, bukan hanya dilaporkan sebagai kegiatan seremonial.

Masyarakat sekitar harus dilibatkan dalam pengawasan dan pemulihan. Mereka yang hidup berdampingan dengan hutan memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan ekosistem, kesehatan, sumber penghidupan, dan keselamatan wilayahnya.

Kabut Asap Adalah Tagihan atas Kegagalan Pencegahan

Dampak karhutla tidak berhenti di batas konsesi. Asap dapat mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas belajar, menekan produktivitas, mengganggu transportasi, serta memaksa pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk penanganan darurat.

Kerugian tersebut ditanggung banyak pihak, termasuk warga yang tidak memiliki hubungan dengan aktivitas di lokasi kebakaran. Anak-anak, lansia, masyarakat dengan gangguan pernapasan, pekerja luar ruang, dan keluarga berpenghasilan rendah dapat menanggung dampak yang tidak sebanding dengan kemampuan mereka untuk menghindarinya.

Inilah alasan karhutla harus diperlakukan sebagai persoalan keadilan publik, bukan sekadar urusan teknis kehutanan. Ketika keuntungan dari pengelolaan lahan dinikmati oleh pihak tertentu, sementara risiko asap dan kerusakan ditanggung masyarakat luas, negara harus memastikan tanggung jawab dibebankan secara adil.

Pemerintah perlu menyediakan informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan bagi kelompok rentan, peringatan dini, serta perlindungan bagi warga terdampak. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh menggeser fokus dari kewajiban mencegah kebakaran dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan.

Negara Harus Membuktikan Ketegasannya

Pengumuman pembekuan izin enam perusahaan merupakan langkah yang perlu ditindaklanjuti, bukan alasan untuk menyatakan persoalan telah selesai. Pemerintah harus membuktikan bahwa sanksi itu menghasilkan perubahan, penyelidikan berjalan berdasarkan bukti, pemulihan dilaksanakan, dan pengawasan tidak melemah setelah perhatian publik mereda.

Ada lima pekerjaan mendesak yang perlu dijadikan ukuran keberhasilan.

Pertama, membuka informasi penanganan kasus secara berkala, termasuk dasar sanksi, kewajiban pemulihan, dan perkembangan kepatuhan perusahaan.

Kedua, memperkuat pencegahan di lapangan melalui deteksi dini, patroli, sarana pemadaman, pengelolaan gambut, dan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

Ketiga, menindaklanjuti setiap indikasi tindak pidana secara profesional, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi apabila bukti mendukungnya.

Keempat, memastikan pemulihan ekosistem dan ganti rugi dilaksanakan sesuai dasar hukum serta diawasi sampai hasilnya dapat diverifikasi.

Kelima, mengevaluasi kinerja pengawasan pemerintah sendiri. Jika kewajiban sudah ditetapkan tetapi kebakaran terus berulang, negara harus berani menjelaskan apa yang gagal dan siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah tidak seharusnya diukur dari banyaknya izin yang dibekukan atau jumlah konferensi pers tentang penindakan. Ukurannya adalah berkurangnya kebakaran, pulihnya ekosistem, terlindunginya masyarakat, dan berakhirnya impunitas bagi siapa pun yang terbukti melanggar.

Hutan tidak bisa membela dirinya sendiri. Masyarakat yang menghirup asap tidak selalu memiliki kekuatan untuk menuntut pertanggungjawaban. Karena itulah negara hadir dengan kewenangan, anggaran, dan hukum.

Jika karhutla terus berulang, pemerintah harus berani melihat persoalan lebih dalam daripada nyala api: apakah pengawasan sudah bekerja, apakah pencegahan dijalankan, dan apakah hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak?

Sebab, ketegasan sejati bukan terletak pada kerasnya pernyataan pejabat. Ketegasan terlihat ketika pelanggaran dibuktikan, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran yang sama tidak terus menjadi cerita tahunan.***

  • Penulis: towelspro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dulu Pinggiran, Kini Jadi Incaran Pengembang: Bojongsari Menuju Pusat Baru Kota Depok

    Dulu Pinggiran, Kini Jadi Incaran Pengembang: Bojongsari Menuju Pusat Baru Kota Depok

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Aditya Rahman
    • 0Komentar

    InilahDepok.id – Wajah Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, terus mengalami perubahan. Kawasan yang sebelumnya identik dengan permukiman, lahan kosong, kebun dan suasana pinggiran kota, kini semakin ramai dengan pembangunan berbagai proyek perumahan. Menariknya, perumahan yang hadir bukan hanya menyasar satu segmen pasar. Mulai dari hunian sederhana dan rumah komersial untuk masyarakat kelas menengah, hingga kawasan perumahan […]

  • HUT ke-81 PMI, Semangat Kemanusiaan dan Kepemimpinan Remaja di Depok Terus Diperkuat

    HUT ke-81 PMI, Semangat Kemanusiaan dan Kepemimpinan Remaja di Depok Terus Diperkuat

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Aditya Rahman
    • 0Komentar

    InilahDepok.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 PMI Tahun 2026 dengan menggelar apel di Alun-alun Timur, Grand Depok City (GDC), Sabtu (19/9/2026). Peringatan tersebut tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjalanan panjang PMI dalam menjalankan misi kemanusiaan, tetapi juga dirangkai dengan kegiatan Pemilihan Koordinator Forum Remaja Palang Merah […]

  • Musrenbang Anak Depok 2026 Jadi Wadah Aspirasi Generasi Muda

    Musrenbang Anak Depok 2026 Jadi Wadah Aspirasi Generasi Muda

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Ayu Gumintang
    • 0Komentar

    Inilahdepok.id –  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Anak Kota Depok Tahun 2026 di Gedung Baleka 2 lantai 10, Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti puluhan perwakilan Forum Anak dari 11 kecamatan di Kota Depok. Musrenbang Anak menjadi wadah bagi generasi […]

  • Hari Santri, Yuni Indriany Minta Santri Kuasai Teknologi

    Hari Santri, Yuni Indriany Minta Santri Kuasai Teknologi

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Supriyadi
    • 0Komentar

    Inilahdepok.id – Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yuni Indriany, menyampaikan bahwa Hari Santri bukan sekadar momen mengenang sejarah perjuangan merebut kemerdekaan, melainkan pengingat pentingnya nilai keagamaan dan semangat kebangsaan dalam membangun masa depan. Diketahui, Hari Santri Nasional diperingati tiap tanggal 22 Oktober. Tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. “Di zaman […]

  • Asap Karhutla Sempat Masuk Jabodetabek, BMKG Ungkap Kondisi Terbaru: Warga Depok Jangan Abaikan Kualitas Udara

    Asap Karhutla Sempat Masuk Jabodetabek, BMKG Ungkap Kondisi Terbaru: Warga Depok Jangan Abaikan Kualitas Udara

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
    • account_circle Aditya Rahman
    • 0Komentar

    InilahDepok.id – Sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sempat terdeteksi memasuki atmosfer wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kabar ini menjadi perhatian masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kualitas udara dan dampaknya bagi kesehatan. Namun, ada perkembangan terbaru yang perlu diketahui. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa pada Sabtu, 17 […]

  • Musim Kemarau 2026 Sampai Kapan? Ini Penjelasan BMKG dan Perkiraan Datangnya Musim Hujan

    Musim Kemarau 2026 Sampai Kapan? Ini Penjelasan BMKG dan Perkiraan Datangnya Musim Hujan

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Aditya Rahman
    • 0Komentar

    InilahDepok.id – Cuaca panas dan minim hujan masih dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir Agustus 2026. Kondisi tersebut membuat banyak orang bertanya, musim panas atau musim kemarau 2026 sebenarnya akan berlangsung sampai kapan? Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut musim kemarau 2026 dipengaruhi oleh kondisi El Niño yang membuat sebagian wilayah Indonesia […]

expand_less