Inilahdepok.id — DPRD Kota Depok resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (09/04).
Persetujuan tersebut menandai langkah signifikan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mendorong inovasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, dan dihadiri oleh Wali Kota Depok Supian Suri, Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, serta Penjabat Sekda Kota Depok Nina Suzana.
Hadir pula jajaran Forkopimda Kota Depok, memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Lima Raperda yang Disetujui DPRD:
-
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2021
Tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Asasta. -
Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan
Mengatur upaya terpadu dan berkelanjutan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Depok. -
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Menyediakan dasar hukum untuk perlindungan dan pemenuhan hak lansia. -
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010
Mengenai manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, demi memperkuat ketangguhan kota terhadap bencana. -
Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah
Mendorong pertumbuhan ilmu pengetahuan dan inovasi lokal sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Komitmen Penuh untuk Pelayanan dan Pembangunan Berkelanjutan
Dalam sambutannya, Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa kelima Raperda tersebut disusun sebagai wujud komitmen pemerintah dalam membangun fondasi hukum yang solid untuk peningkatan kualitas hidup warga.
“Perda bukan sekadar regulasi, melainkan panduan strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pembangunan berkelanjutan, serta perlindungan lingkungan hidup,” ujar Supian.
Lebih lanjut, Supian juga mengungkapkan bahwa saat ini tengah dibahas dua Raperda lainnya yang dinilai sangat strategis, yaitu:
-
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-
Raperda tentang Pengelolaan Sampah
Kedua Raperda ini menjadi krusial mengingat volume sampah di Kota Depok telah mencapai 1.200 ton per hari, di mana sekitar 40 persen merupakan sampah organik yang potensial untuk diolah.
“Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi dokumen formal. Kami ingin implementasi nyata demi menyelamatkan masa depan lingkungan Kota Depok,” tambahnya.
Apresiasi terhadap Proses Demokratis
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas sinergi dan masukan yang konstruktif selama proses pembahasan.
“Masukan, kritik, dan saran dari DPRD serta praktisi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tutup Supian.
Dengan disahkannya lima Raperda ini, Pemkot Depok diharapkan dapat melangkah lebih maju dalam menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab tantangan pembangunan kota metropolitan yang berkelanjutan.***






