Berita  

Wow, Pengadaan Tanah SMPN 35 Depok Dilaporkan ke KPK

LSM Gerakan Lokomotif melaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN 35 Depok di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, kota tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inilahdepok.id – LSM Gerakan Lokomotif melaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN 35 Depok di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, kota tersebut

ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dilakukan oleh LSM Gerakan Lokomotif ke KPK pada Selasa (21/1).

Ketua LSM Gelombang, Cahyo Budiman mengatakan, pengadaan pembelian tanah untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu ditetapkan menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota

Depok senilai Rp 15.166.000.000 pada Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Kami minta KPK mengusut tuntas dugaan kasus penyelewengan dana yang diduga melibatkan mafia tanah,” kata Cahyo melalui keterangannya.

Cahyo menjelaskan, lahan yang dibebaskan atau diberikan ganti rugi hanya 4.000 meter persegi dari total lahan seluas 7.416 meter persegi milik Lie Peng Yang

Baca Juga :  KPK Beri Penghargaan ke BPN dan Pemerintah Kota Depok

“Sementara dari informasi yang kami terima, pihak ahli waris tanah Lie Peng Yang, hanya menerima ganti rugi di kisaran Rp1.000.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per meter persegi,” beber Cahyo.

Seharusnya ahli waris tanah Lie Peng menerima uang ganti rugi sekitar Rp 3.791.500 per meter persegi, untuk pembayaran tanah seluas 4.000 meter persegi dengan anggaran senilai belasan miliar tersebut.

“Jika mengacu pada fakta terkait luas lahan dan nilai ganti rugi tersebut di atas, maka ada selisih angka ganti rugi yang wajib dipertanyakan di kisaran Rp 2.491.500 sampai dengan Rp 2.791.500 per meter persegi,” papar Cahyo.

Baca Juga :  Wali Kota Supian Suri Kukuhkan Pengurus KONI Depok 2025–2029: Target Masuk 5 Besar Porprov Jabar 2026

Lebih lanjut, Cahyo memperkirakan, apabila nilai selisih itu dikalikan dengan luas lahan yang dibayarkan, maka kerugian negara ataupun daerah dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp 9.996.000.000 hingga Rp 11.116.000.000.

“Diduga atau disinyalir uang tersebut ada yang mengalir ke mafia tanah, salah satunya LSM yang kami yakini juga turut bermain dalam pengadaan lahan ini,” tutur Cahyo.

Dalam proses pemberian uang ganti rugi, kata Cahyo, anggaran untuk membayar ganti rugi itu justru diberikan Pemkot Depok bukan kepada ahli waris pemilik tanah.

Selanjutnya pelaporan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu disertai beragam bukti yang menunjukan adanya keterlibatan mafia tanah.

Baca Juga :  Resmi, Inilah Nama-nama dan Perolehan Suara Anggota DPRD Kota Depok Terpilih di Pileg 2024

“Terdapat bukti dugaan adanya praktek mafia tanah dalam proses pengadaan lahan ini,” pungkas Cahyo.