Inilahdepok.id – Disrumkim Kota Depok angkat bicara ihwal LSM lapor ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pengadaan SMPN 35 Depok, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis.
“Kami membayar (lahan) sesuai dengan hasil appraisal (proses penilaian atau penaksiran harga suatu objek). Kalau mark up itu kan berarti kami yang melakukannya. Sedangkan kami membayar berdasarkan hasil dari tim appraisal. Surat menyurat. Kami ada notarisnya, bahwa itu sudah sesuai,” jelas Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, melalui keterangannya.
Ia mengatakan terkait pembelian lahan yang menggunakan pokok pikiran (Pokir) dewan, Dadan Rustandi menjelaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksanaan daripada proyek pengadaan SMPN 35 Depok tersebut.