Inilahdepok.id – Disrumkim Kota Depok angkat bicara ihwal LSM lapor ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pengadaan SMPN 35 Depok, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis.
“Kami membayar (lahan) sesuai dengan hasil appraisal (proses penilaian atau penaksiran harga suatu objek). Kalau mark up itu kan berarti kami yang melakukannya. Sedangkan kami membayar berdasarkan hasil dari tim appraisal. Surat menyurat. Kami ada notarisnya, bahwa itu sudah sesuai,” jelas Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, melalui keterangannya.
Ia mengatakan terkait pembelian lahan yang menggunakan pokok pikiran (Pokir) dewan, Dadan Rustandi menjelaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksanaan daripada proyek pengadaan SMPN 35 Depok tersebut.
“Kami hanya melaksanakan ya. Apabila sudah ada dananya dan siap untuk dikerjakan maka akan kami kerjakan. Kajian itu kan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, terkait dana keuangan. Namun secara teknisnya Pokir itu bagaimana saya tidak tahu. Yang jelas, kami dari dinas melaksanakan sesuai dana yang ada dan disiapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutur Dadan.
Berkaitan dengan alas hak pada lahan tersebut, Dadan Rustandi mengatakan, pihaknya telah memastikan soal Akta Jual Beli (AJB) lahan tersebut, perihal apakah memang layak dibeli atau tidak untuk pengadaan SMPN 35 Depok.
“Makanya waktu itu saya mengatakan, AJB Bu Titi (pemilik lahan) ini layak atau tidak untuk dibayarkan. Akhirnya, yang memverifikasi itu notaris dan BPN Kota Depok. Jika sudah bisa diproses ya kami proses, dan jika sudah bisa dibayarkan ya kami bayar,” kata Dadan.






