Pemkot Depok Usul Tiga Raperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang Manajemen Kebakaran

  • Bagikan
Pemkot Depok Usul Tiga Raperda ke DPRD

Lalu kedua perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok,

Lalu ketiga Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.

“Sudah disetujui oleh anggota DPRD Kota Depok saat rapat paripurna pada Kamis 7 November kemarin,” kata Idris.

Baca Juga :  Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak-semak Wilayah Tajurhalang Bogor

Idris mengatakan terkait perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Depok menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.

  • Bagikan