Inilahdepok.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan ada tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan ke DPRD kota tersebut untuk disetujui.
Salah satu Raperda yang diajukan adalah perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
“Perubahan Perda tentang manajemen kebakaran diperlukan untuk memperbarui kebijakan berdasarkan perkembangan teknologi, perubahan demografi, dan pola tata ruang kota,” kata Idris.
Lalu kata Idris, perubahan Perda itu bertujuan untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memperkuat sinergi antar lembaga terkait.
Lalu kedua perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok,
Lalu ketiga Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.
“Sudah disetujui oleh anggota DPRD Kota Depok saat rapat paripurna pada Kamis 7 November kemarin,” kata Idris.
Idris mengatakan terkait perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Depok menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini, daerah diamanatkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Berdasarkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kota Depok dapat membentuk badan yang mengintegrasikan fungsi perencanaan dan riset dalam satu lembaga, yaitu Bapberida (Badan Perencanaan dan Pengembangan Riset Daerah),” kata Idris.
Lebih lanjut Idris mengatakan tujuan dari usulan raperda mengenai penyertaan modal kepada PDAM Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.
Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat PDAM dalam mencapai target akses air minum layak 100 persen bagi masyarakat Kota Depok pada tahun 2030.
“Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ungkapnya.