Inilahdepok.id – Sebanyak lima orang warga menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 1 November 2024.
Kepala Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan menyebutkan kelima orang warga disidang tipiring karena tertangkap tangan buang sampah di jalan saat operasi yang dilakukan gerakan pemburu sampah liar atau Gempur pada Selasa 29 Oktober 2024 malam.
“Di sidang di Pengadilan Negeri Depok. Ada lima orang yang kemarin tertangkap basah buang sampah sembarangan di jalan,” kata Ardan.
Ardan mengatakan pelaksanaan tipiring telah sesuai dengan Perda Kota Depok nomor 5 tahun 2014.
Perda tersebut berisikan tentang warga ataupun pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap sampah atau pengelolaan sampah itu bisa dikenakan denda ataupun kurungan.
DLHK dan Satpol PP Kota Depok melakukan kegiatan gerakan pemburu sampah liar atau Gempur pada Selasa 29 Oktober 2024 malam hingga pagi.
Kepala Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan mengatakan operasi Gempur dibagi empat tim operasi tangkap tanggan (OTT) di lima wilayah di kota tersebut.
“Ada empat tim kami bergerak mulai jam 1 dini hari sampai selesai. Ada lima titik jalan raya yang kami sisir,” kata Ardanm
Ardan mengatakan operasi OTT sampah dilakukan tim Gempur DLHK dan Satpol PP Kota Depok berhasil menangkap lima orang yang tertangkap basah buang sampah sembarangan di jalan.
“Berhasil menangkap tangan pelaku pembuang sampah liar dibeberapa titik wilayah cimanggis sepanjang jalan raya bogor dan gas alam sebanyak 5 pelaku,” kata Ardan.