Inilahdepok.id – DLHK dan Satpol PP Kota Depok gelar kegiatan gerakan pemburu sampah liar atau Gempur pada Selasa 29 Oktober 2024 malam hingga pagi, ada lima orang warga tertangkap tangan buang sampah di jalan.
Kepala Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan mengatakan operasi Gempur dibagi empat tim operasi tangkap tanggan (OTT) di lima wilayah di kota tersebut.
“Ada empat tim kami bergerak mulai jam 1 dini hari sampai selesai. Ada lima titik jalan raya yang kami sisir,” kata Ardan.
Ardan mengatakan operasi OTT sampah dilakukan tim Gempur DLHK dan Satpol PP Kota Depok berhasil menangkap lima orang yang tertangkap basah buang sampah sembarangan di jalan.
“Berhasil menangkap tangan pelaku pembuang sampah liar dibeberapa titik wilayah cimanggis sepanjang jalan raya bogor dan gas alam sebanyak 5 pelaku,” kata Ardan.
Ardan mengatakan lima orang pelaku buang sampah dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring oleh Satpol PP.
“Kena tipiring melalui Satpol PP selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok,” kata Ardan.
Ia mengatakan pelaksanaan tipiring telah sesuai dengan Perda Kota Depok nomor 5 tahun 2014.
Perda tersebut berisikan tentang warga ataupun pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap sampah atau pengelolaan sampah itu bisa dikenakan denda ataupun kurungan.
“Untuk denda maksimal Rp25 juta atau kurungan tiga bulan penjara,” pungkasnya.