Inilahdepok.id – Program jaminan sosial ketenagakerjaan sudah ada peraturan daerah (perda) dan sudah menjadi penguatan program Pemerintah kota Depok.
Perda tersebut tertuang dalam Perda Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Di dalam perda ini tiap RT, RW, dan LPM wajib mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan program,” ungkap Tokoh Kota Depok, Agus Sutondo atau Aston, Senin (10/6).
Aston menuturkan program jaminan sosial ketenagakerjaan program ini seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pembayaran iurannya dibebankan pada insentif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ungkap Aston.
Jadi jika ada bakal calon yang berjanji memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke RT, RW dan LPM itu sudah diatur.
Jadi tegas Aston jangan mempolitisir program jaminan sosial ketenagakerjaan karena sudah diatur didalam Perda Nomor 04 Tahun 2023 yang tercantum di pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
“Siapapun calon Wali Kota Depok yang akan terpilih di Pilkada Depok 2024, amanat Perda dimaksud wajib dijalankan, ” tegas pria yang akrab disapa Bang Aston.
Bang Aston menuturkan dalam ketentuan pembayaran iuran BPJS menyatakan bahwa warga yang bukan penerima upah (BPU) pembayaran iuran JKK dan JKM hanya sebesar Rp.16.800 per-bulan, per-orang.
Selain itu, pekerja informal juga dapat mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp.36.800 per bulan per orang.
“Untuk Ketua RT, RW dan LPM sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 04 Tahun 2023, pembayaran iurannya dibebankan pada insentif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kota,”
Terkait dengan pemberian insentif kepada RT, RW dan LPM Se-Kota Depok, Pemerintah Kota Depok telah menaikan insentif untuk Ketua RT, RW dan LPM setiap tahunnya
“Hal ini sesuai dengan janji Kampanye Calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok, Idris-Imam di Pilkada Depok 2020,” tuturnya.