Berita  

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah dan Sarana Pendidikan

ilustrasi larangan kampanye ditempat ibadah

Inilahdepok.id – Peraturan kampanye kepala daerah dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan calon wali kota dan wakil wali kota dilarang untuk melakukan kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan berdasarkan PKPU.

“Tempat ibadah tidak boleh dijadikan kampanye calon wali kota dan wakil wali kota,” kata Willi di Depok.

Baca Juga :  Dorong Eksistensi UMKM di Mata Dunia, Pengusaha-Pengusaha Muda Binaan PLN Unjuk Gigi di INACRAFT on October

Namun ada pengecualian kampanye boleh diadakan di sarana pendidikan yakni perguruan tinggi. Namun harus ada izin dari pihak kampus.

“Perguruan tinggi boleh, tapi harus ada izin dan di hari Sabtu dan Minggu. Intinya tidak menganggu kegiatan belajar mengajar,” ungkap Willi.

Willi mengatakan masa kampanye calon kepala daerah ini dilaksanakan selama 60 hari. Mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Baca Juga :  Penyanyi Cover Lagu 'Tiara' Raffa Affar, Kagum dengan Lagu Ciptaan Imam Budi Hartono: Lagunya Kena Banget

“Mulai tanggal 25 September. Sekarang KPU Depok melakukan tahapan pengambilan nomor urut dan deklarasi damai,” kata Willi.