Inilahdepok.id – Seorang Taruna Akmil berinisial AH menjadi korban penipuan oleh polisi gadungan bernama Yoga Pratama.
Dampaknya harta warisan AH lenyap dibawa kabur oleh Yoga. Kasus tersebut kini sudah di Kejaksaan Negeri Depok. Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera mengatakan dalam persidangan hadir sejumlah saksi dan barang bukti penipuan serta penggelapan yang dilakukan.
“Majelis hakim meyakini penipuan yang dilakukan oleh Yoga dengan mengajukan banyak pertanyaan pada terdakwa dan saksi, disertai barang bukti,” kata Dera melalui keterangannya, Kamis (8/8).
Berdasarkan fakta persidangan, sambung Dera, terdakwa sebelumnya diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Sukmajaya saat sedang berpakaian PDL Polri.
Di mana untuk membuat dokumen laporan kehilangan kartu tanda anggota atas nama Terdakwa Yoga Pratama.
“Ketika diserahkan ke Polres, diketahui bahwa terdakwa Yoga adalah terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani pihak Polres,” tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa mengaku sebagai PNS pada Dirjen Imigrasi.
Fakta persidangan kata Dera mengungkap bahwa Yoga memperdaya AH (Taruna Akmil) yang sudah yatim piatu dengan mengaku sebagai pegawai negeri yang bertugas sebagai staf ahli Dirjen Imigrasi.