Bang Aston menuturkan dalam ketentuan pembayaran iuran BPJS menyatakan bahwa warga yang bukan penerima upah (BPU) pembayaran iuran JKK dan JKM hanya sebesar Rp.16.800 per-bulan, per-orang.
Selain itu, pekerja informal juga dapat mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp.36.800 per bulan per orang.
“Untuk Ketua RT, RW dan LPM sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 04 Tahun 2023, pembayaran iurannya dibebankan pada insentif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kota,”
Terkait dengan pemberian insentif kepada RT, RW dan LPM Se-Kota Depok, Pemerintah Kota Depok telah menaikan insentif untuk Ketua RT, RW dan LPM setiap tahunnya
“Hal ini sesuai dengan janji Kampanye Calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok, Idris-Imam di Pilkada Depok 2020,” tuturnya.
Terpisah Ketua Karang Taruna (Katar) Kelurahan Mampang Andi Widian menegaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan penting.
Program tersebut kata pria yang akrab disapa Bendil menyebutkan beberapa tahun lalu sudah disosialisasikan oleh Wali Kota Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Hanya saja sampai saat ini belum terealisasi. Namun sudah merambah ke pegawai non PNS, marbot masjid, Tagana, dan lainya.