Berita  

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sudah Diatur di Perda Kota Depok

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sudah Diatur di Perda Kota Depok

Inilahdepok.id – Program jaminan sosial ketenagakerjaan sudah ada peraturan daerah (perda) dan sudah menjadi penguatan program Pemerintah kota Depok.

Perda tersebut tertuang dalam Perda Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Di dalam perda ini tiap RT, RW, dan LPM wajib mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan program,” ungkap Tokoh Kota Depok, Agus Sutondo atau Aston, Senin (10/6).

Aston menuturkan program jaminan sosial ketenagakerjaan program ini seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pembayaran iurannya dibebankan pada insentif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ungkap Aston.

Jadi jika ada bakal calon yang berjanji memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke RT, RW dan LPM itu sudah diatur.

Jadi tegas Aston jangan mempolitisir program jaminan sosial ketenagakerjaan karena sudah diatur didalam Perda Nomor 04 Tahun 2023 yang tercantum di pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

“Siapapun calon Wali Kota Depok yang akan terpilih di Pilkada Depok 2024, amanat Perda dimaksud wajib dijalankan, ” tegas pria yang akrab disapa Bang Aston.

Baca Juga :  PLN UIT JBB Gelar Program Energizing Green Space untuk Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2024

Bang Aston menuturkan dalam ketentuan pembayaran iuran BPJS menyatakan bahwa warga yang bukan penerima upah (BPU) pembayaran iuran JKK dan JKM hanya sebesar Rp.16.800 per-bulan, per-orang.

Selain itu, pekerja informal juga dapat mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp.36.800 per bulan per orang.

“Untuk Ketua RT, RW dan LPM sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 04 Tahun 2023, pembayaran iurannya dibebankan pada insentif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kota,”

Terkait dengan pemberian insentif kepada RT, RW dan LPM Se-Kota Depok, Pemerintah Kota Depok telah menaikan insentif untuk Ketua RT, RW dan LPM setiap tahunnya

“Hal ini sesuai dengan janji Kampanye Calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok, Idris-Imam di Pilkada Depok 2020,” tuturnya.

Terpisah Ketua Karang Taruna (Katar) Kelurahan Mampang Andi Widian menegaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan penting.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Marak di Kota Depok, Satpol PP Buka Layanan Lapor

Program tersebut kata pria yang akrab disapa Bendil menyebutkan beberapa tahun lalu sudah disosialisasikan oleh Wali Kota Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

Hanya saja sampai saat ini belum terealisasi. Namun sudah merambah ke pegawai non PNS, marbot masjid, Tagana, dan lainya.

“Program BPJS tenaga kerja di tahun-tahun yang lalu sekitar 2022 dan 2023 dari karang taruna pun turut mensosialisasikan. Karena pentingnya BPJS tenaga kerja bagi para pekerja buruh atau pekerja serabutan,” tuturnya.

Kata Bendil di momen Pilkada Depok ini ada bakal calon wali kota yang mengaungkan program tersebut sudah basi.

Karena program tersebut sudah ada sebelumnya bahkan sudah diatur dalam peraturan daerah.

“Kalau sekarang atau hari ini ada calon yang menggaungkan untuk program tersebut, di mana program itu sudah ada dari sebelumnya,”

Jadi tegas Bendil program tersebut tidak harus lagi digaungkan untuk janji kampanye.

Baca Juga :  Laporan Tahunan Program TJSL PLN Peduli Catat Keberhasilan Pengembangan Lapangan Kerja dan UMK Secara Nasional

Namun ke depan pemerintah kota Depok harus melaksanakan program tersebut.

“Tinggal dilaksanakan saja bagaimana teknis-teknisnya dan sumber pembiayaannya harus seperti apa? memang ini penting untuk RT dan RW, dan LPM,”

“Bahkan yang kami tahu dari dahulu pun seperti kader PKK pun harus memiliki JHT.

“Ya intinya para peserta didik kakak JKM ini BPJS ketenagakerjaan kerja ini jangan hanya menyasar kepada RT. Tapi para pelaku dan pegiat sosial pun yang tergabung di bawah kelurahan itu perlu diperhatikan juga,” ungkapnya.