Rokok Ilegal Marak di Kota Depok, Satpol PP Buka Layanan Lapor

  • Bagikan
Ilustrasi Rokok Ilegal

Inilahdepok.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok membuka layanan lapor untuk mendukung penegakan hukum terkait rokok tanpa cukai yang sah.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan laporan ini melalui nomor WhatsApp dan media sosial Instagram. Warga bisa langsung lapor.

“Dapat melaporkan warung atau pihak yang menjajakan rokok ilegal melalui nomor 0811-545-020 atau melalui media sosial kami di Instagram SATPOLPPKOTADEPOK,” kata Dede melalui keterangannya, Senin 11 November 2024.

Baca Juga :  Polres Metro Depok Sediakan Layanan Gratis Penitipan Motor untuk Pemudik Lebaran 2025

Dede mengatakan membuka laporan ini bertujuan untuk upaya peredaran rokok ilegal.

Sebab penjualan rokok tanpa cukai resmi ini merugikan negara dari sisi pajak, namun juga berpotensi menyebarkan produk yang tidak sesuai standar kesehatan.

“Kami (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai dalam dua kegiatan utama, yaitu sosialisasi dan pemberantasan. Kami berperan sebagai pendamping selama operasi berjalan,” kata Dede.

  • Bagikan