Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sudah Diatur di Perda Kota Depok

  • Bagikan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sudah Diatur di Perda Kota Depok

Inilahdepok.id – Program jaminan sosial ketenagakerjaan sudah ada peraturan daerah (perda) dan sudah menjadi penguatan program Pemerintah kota Depok.

Perda tersebut tertuang dalam Perda Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Di dalam perda ini tiap RT, RW, dan LPM wajib mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan program,” ungkap Tokoh Kota Depok, Agus Sutondo atau Aston, Senin (10/6).

Baca Juga :  Dua Pasang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto

Aston menuturkan program jaminan sosial ketenagakerjaan program ini seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pembayaran iurannya dibebankan pada insentif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ungkap Aston.

Jadi jika ada bakal calon yang berjanji memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke RT, RW dan LPM itu sudah diatur.

Baca Juga :  Prabowo Lantik 48 Menteri Kabinet Merah Putih, Wamen Sore Ini !

Jadi tegas Aston jangan mempolitisir program jaminan sosial ketenagakerjaan karena sudah diatur didalam Perda Nomor 04 Tahun 2023 yang tercantum di pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

“Siapapun calon Wali Kota Depok yang akan terpilih di Pilkada Depok 2024, amanat Perda dimaksud wajib dijalankan, ” tegas pria yang akrab disapa Bang Aston.

  • Bagikan