Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, KPU Buka Fakta Dokumen Penyetaraan
- account_circle Ari Arjuno
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Inilahdepok.id – Kabar mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan setelah perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal: MK belum memutus bahwa ijazah Gibran tidak sah.
Perkara yang saat ini diperiksa MK adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pokok persoalannya berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dengan kata lain, yang sedang diperdebatkan di ruang sidang bukan sekadar selembar dokumen bernama ijazah.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar: apakah dokumen yang digunakan untuk membuktikan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai cawapres telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku?
Di titik inilah perkara tersebut menjadi menarik.
Bukan Putusan, Melainkan Perdebatan di Ruang Sidang
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Lebih jauh, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan penetapan pencalonannya, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, hingga memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru.
Tetapi seluruh tuntutan tersebut masih merupakan permintaan para pemohon kepada MK, bukan putusan hakim konstitusi.
Perbedaan antara “dimohonkan” dan “diputuskan” inilah yang penting dipahami publik.
Titik Panasnya: Surat Keterangan Penyetaraan
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU memberikan penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses verifikasi pencalonan Gibran.
Menurut KPU, dokumen yang diverifikasi untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran adalah surat keterangan penyetaraan.
KPU menyatakan surat tersebut memiliki kedudukan setara dengan ijazah pendidikan menengah atau SLTA sederajat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, KPU membantah anggapan bahwa syarat pendidikan Gibran cacat hukum.
Di sinilah terjadi perbedaan pandangan antara pemohon dan KPU.
Para pemohon mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Mereka berpendapat bahwa surat penyetaraan seharusnya memiliki dasar dokumen pendidikan yang sesuai dengan ketentuan.
Sementara KPU berpendapat dokumen yang telah diverifikasi dalam proses pencalonan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut nantinya bergantung pada bagaimana MK menilai kewenangan, kedudukan hukum para pemohon, bukti yang diajukan, serta substansi persyaratan pendidikan yang dipersoalkan.
KPU Justru Persoalkan Kewenangan MK
Menariknya, dalam persidangan terbaru, KPU tidak hanya membantah dalil mengenai syarat pendidikan.
KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.
Menurut KPU, substansi yang diajukan para pemohon lebih menyerupai sengketa proses pemilu yang semestinya menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon.
Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, menurut KPU, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara telah ditentukan secara khusus oleh peraturan perundang-undangan.
KPU juga menilai permohonan tersebut diajukan di luar tenggat waktu yang ditentukan untuk perkara PHPU.
Artinya, sebelum masuk terlalu jauh ke pertanyaan “ijazah Gibran sah atau tidak?”, terdapat pertanyaan lain yang juga harus dijawab:
Apakah perkara tersebut memang dapat diperiksa MK melalui jalur PHPU?
Pemohon: Ini Bukan Sekadar Masalah Administrasi
Para pemohon memiliki pandangan berbeda.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyebut persoalan yang mereka ajukan bukan semata-mata kesalahan administratif.
Mereka mendalilkan adanya persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sejak proses pencalonan.
Menurut pemohon, syarat pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang bersifat wajib.
Mereka juga mempermasalahkan penggunaan surat keterangan penyetaraan tanpa dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurut mereka seharusnya menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut.
Dalil itu masih harus dibuktikan dan diuji dalam persidangan.
MK sendiri mencatat bahwa para pemohon meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui proses pembuktian yang terbuka dan akuntabel.
Jadi, Apakah Ijazah Gibran Tidak Sah?
Jawabannya saat ini: belum dapat dikatakan demikian.
Tidak ada putusan MK per 24 September 2026 yang menyatakan ijazah Gibran tidak sah atau menyatakan Gibran tidak sah sebagai wakil presiden.
Yang ada adalah gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
KPU mempertahankan posisi bahwa dokumen yang digunakan telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan.
Para pemohon berpendapat sebaliknya dan meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum.
Dua posisi hukum tersebut kini berhadapan di ruang sidang.
Ada Dua Persoalan yang Jangan Dicampur
Perdebatan publik mengenai kasus ini akan lebih mudah dipahami jika dua persoalan dipisahkan.
Pertama, persoalan faktual: dokumen apa yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan ketika mendaftar sebagai cawapres dan apa dasar hukum dokumen tersebut?
Kedua, persoalan kewenangan: apakah persoalan tersebut dapat diperiksa dan diputus MK melalui perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden?
Kedua pertanyaan itu berbeda.
Bahkan apabila suatu pihak meyakini terdapat persoalan administratif, tetap diperlukan jawaban mengenai forum hukum yang berwenang memeriksa persoalan tersebut.
Inilah yang membuat perkara Gibran di MK tidak sesederhana narasi “ijazah sah” versus “ijazah tidak sah”.
MK Belum Sampai pada Garis Akhir
Data resmi MK menunjukkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berada dalam tahapan persidangan.
Pada 23 September 2026, agenda yang berlangsung adalah penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.
Dengan demikian, belum terdapat dasar untuk menyebut bahwa MK telah menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak sah.
Justru proses persidangan masih menjadi arena bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dalil, jawaban, dan bukti.
Publik masih harus menunggu bagaimana MK menilai perkara tersebut.
Dan di sinilah satu prinsip sederhana dalam pemberitaan hukum menjadi penting: gugatan bukan putusan, dalil bukan fakta yang telah terbukti, dan proses persidangan bukan vonis.
Kasus ini boleh menjadi perdebatan politik. Tetapi pada akhirnya, pertanyaan mengenai keabsahan hukum harus dikembalikan kepada bukti, aturan, kewenangan lembaga, dan putusan pengadilan.
Sampai putusan itu benar-benar dibacakan, kalimat “MK menyatakan ijazah Gibran tidak sah” adalah klaim yang belum memiliki dasar dari putusan MK yang tersedia saat ini.***
- Penulis: Ari Arjuno

Saat ini belum ada komentar