Konflik Internal Berujung Laporan Polisi, Prof Anna Mariana Adukan Dua Kader Golkar ke Polda Metro
- account_circle Ari Arjuno
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
- print Cetak

Konflik Internal Berujung Laporan Polisi, Prof Anna Mariana Adukan Dua Kader Golkar ke Polda Metro
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Inilahdepok.id – Konflik yang melibatkan sejumlah kader Partai Golkar kembali memasuki babak baru. Prof. Dr. Hj. Anna Mariana, SH., MH., melalui kuasa hukumnya Edy Darmawanto, SH., melaporkan dua kader Partai Golkar asal Sumatera Selatan berinisial MA dan AW ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Prof Anna mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah sejumlah peristiwa yang menurut pihaknya merugikan kliennya terjadi dan sebagian di antaranya tersebar melalui media sosial.
Berawal dari Persoalan Internal
Menurut Edy, persoalan yang kini masuk ke ranah kepolisian pada awalnya merupakan persoalan internal kader Partai Golkar.
Persoalan tersebut, kata dia, telah diproses melalui Dewan Etik Partai Golkar.
Edy menyebut penyelesaian juga telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang melibatkan para pihak dan seorang perantara berinisial AP.
“Persoalan sudah diselesaikan. Ada kesepakatan tertulis dan sudah direalisasikan, termasuk pengembalian sesuai kesepakatan,” ujar Edy.
Ia menegaskan Prof Anna tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan Dewan Etik terkait perkara tersebut.
Menurutnya, Ketua Dewan Etik dan Ketua Umum DPP Partai Golkar juga tidak terlibat dalam substansi persoalan antara para kader yang bersengketa.
Dugaan Ancaman dan Pencemaran Nama Baik
Meski persoalan internal disebut telah selesai, Edy mengatakan muncul sejumlah peristiwa lain yang kemudian menjadi dasar laporan polisi.
Ia menyebut dugaan ancaman terjadi ketika MA dan AW datang ke kediaman Prof Anna serta dalam sebuah peristiwa di Kantor DPP Partai Golkar.
Dalam peristiwa di kantor DPP, menurut Edy, terjadi tindakan berteriak dan dugaan upaya ancaman fisik terhadap kliennya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah unggahan media sosial yang dinilai mengandung dugaan pencemaran nama baik.
Konten tersebut disebut tersebar dari April hingga Agustus 2026 melalui sejumlah akun.
Pihak Prof Anna juga mempersoalkan dugaan perekaman percakapan tanpa izin yang kemudian disebut disebarluaskan melalui media sosial.
Bukti Diserahkan ke Penyidik
Menurut Edy, bukti terkait seluruh dugaan tersebut telah disertakan dalam laporan kepada Polda Metro Jaya.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki, termasuk terkait unggahan di media sosial dan peristiwa yang dialami klien kami,” ujarnya.
Edy berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.
Soroti Sanksi Dewan Etik
Kuasa hukum Prof Anna juga mengungkapkan bahwa MA dan AW disebut telah mendapatkan sanksi etik berat.
Keduanya, menurut Edy, bahkan telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Partai Golkar dan Dewan Etik, baik secara tertulis maupun melalui video.
Namun, pihak Prof Anna menilai masih terdapat tindakan yang dianggap mengulangi persoalan etik.
Edy menyebut unggahan foto Ketua Dewan Etik dan Ketua Umum DPP Partai Golkar di media sosial menjadi salah satu hal yang mereka soroti.
Menurutnya, setiap kader seharusnya menjaga kehormatan dan nama baik organisasi dengan berpegang pada prinsip Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT).
Sudah Disampaikan kepada Sekjen Golkar
Sebelum menempuh jalur kepolisian, Edy mengatakan Prof Anna telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Namun, karena menurut pihaknya dugaan tindakan tersebut masih berulang, laporan polisi akhirnya ditempuh.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sehingga persoalan ini mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Edy.
Laporan tersebut kini menjadi kewenangan Polda Metro Jaya untuk ditangani sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, klarifikasi dari MA dan AW diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai tuduhan yang disampaikan pihak Prof Anna.
- Penulis: Ari Arjuno

Saat ini belum ada komentar