Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Enam Perusahaan Kembali Dibekukan Izinnya Terkait Karhutla, Pemerintah Diminta Konsisten Mengawasi

Enam Perusahaan Kembali Dibekukan Izinnya Terkait Karhutla, Pemerintah Diminta Konsisten Mengawasi

  • account_circle Aditya Rahman
  • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

InilahDepok.id – Pemerintah kembali membekukan izin enam perusahaan yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah ini menambah daftar perusahaan yang dikenai tindakan administratif terkait persoalan kebakaran, dengan total 32 perusahaan disebut telah tersentuh pembekuan izin.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penanganan karhutla yang tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada pengawasan kegiatan usaha dan penelusuran tanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pembekuan izin dilakukan terhadap perusahaan yang berkaitan dengan kejadian karhutla.

Sejumlah wilayah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah termasuk dalam perhatian pemerintah.

Luas lahan terbakar yang dikaitkan dengan enam perusahaan tersebut dilaporkan mencapai 7.531 hektare.

Data itu menjadi salah satu dasar penting dalam menilai skala persoalan dan kebutuhan penanganan lanjutan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah akan menindak perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Penegakan aturan diharapkan tidak berhenti pada pengumuman sanksi, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengawasan yang transparan.

Karhutla memiliki dampak yang melampaui batas kawasan yang terbakar. Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, serta kegiatan ekonomi. Kerusakan lahan juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Karena itu, pembekuan izin perlu disertai langkah pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah perlu menjelaskan dasar sanksi, status penanganan setiap perusahaan, serta tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Di sisi lain, penetapan tanggung jawab harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Setiap perusahaan yang dikenai tindakan juga memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pengawasan setelah pembekuan izin menjadi hal penting untuk memastikan kebijakan tersebut memberikan efek pencegahan.

Tanpa pengawasan konsisten, sanksi administratif berisiko tidak cukup untuk menghentikan praktik pembukaan lahan yang merusak.

Penanganan karhutla membutuhkan kombinasi pencegahan, kesiapsiagaan pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

Keberhasilan kebijakan pada akhirnya akan terlihat dari berkurangnya kejadian kebakaran serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan kawasan hutan.***

  • Penulis: Aditya Rahman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajari Depok Gerakkan Indonesia ASRI, Bersih Bersih GDC dan Dorong Penataan Sungai

    Kajari Depok Gerakkan Indonesia ASRI, Bersih Bersih GDC dan Dorong Penataan Sungai

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Aditya Rahman
    • 0Komentar

    InilahDepok.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman, menggerakkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) melalui aksi bersih bersih bersama sejumlah stakeholder di kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Grand Depok City (GDC), Kota Depok, Jumat (28/8/2026). Gerakan tersebut menjadi langkah kolaboratif untuk mendorong kawasan perkantoran GDC agar semakin bersih, nyaman, aman, dan tertata. […]

  • DPUPR Depok Tata Kabel dan Tiang Utilitas di Jalan Raya Sawangan, Antisipasi Risiko Tiang Roboh

    DPUPR Depok Tata Kabel dan Tiang Utilitas di Jalan Raya Sawangan, Antisipasi Risiko Tiang Roboh

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle Aditya Rahman
    • 0Komentar

    InilahDepok.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menata jaringan kabel dan tiang utilitas di dekat akses masuk Jalan Pemuda, Jalan Raya Sawangan, Selasa (20/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus merapikan infrastruktur utilitas setelah pekerjaan pembangunan dan pelebaran jalan. Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, mengatakan penataan […]

  • PBNU Resmi Umumkan Kepengurusan 2026–2031, Gus Kikin Mulai Berkhidmah

    PBNU Resmi Umumkan Kepengurusan 2026–2031, Gus Kikin Mulai Berkhidmah

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Aditya Rahman
    • 0Komentar

    Inilahdepok.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan susunan kepengurusan masa khidmah 2026–2031. Struktur baru tersebut diumumkan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (30/9/2026) malam, setelah proses penyusunan kepengurusan pasca-Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, rampung. Pengumuman tersebut dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, […]

  • Aturan Baru: Koperasi Merah Putih Kuasai Distribusi Barang Subsidi, Apa Artinya bagi Warga Depok?

    Aturan Baru: Koperasi Merah Putih Kuasai Distribusi Barang Subsidi, Apa Artinya bagi Warga Depok?

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Ari Arjuno
    • 0Komentar

    Inilahdepok.id – Pemerintah tengah mengubah pola distribusi bantuan dan barang bersubsidi melalui penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai simpul distribusi dari pusat hingga tingkat desa dan kelurahan. Presiden Prabowo Subianto bahkan menegaskan bahwa barang-barang yang mendapatkan subsidi pemerintah diarahkan untuk disalurkan kepada masyarakat […]

  • Hari Batik Nasional, 26 Motif Batik Depok Kantongi HKI, Pemkot Dorong Perajin Lokal Naik Kelas

    Hari Batik Nasional, 26 Motif Batik Depok Kantongi HKI, Pemkot Dorong Perajin Lokal Naik Kelas

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Ayu Gumintang
    • 0Komentar

    Inilahdepok.id – Peringatan Hari Batik Nasional yang jatuh setiap 2 Oktober menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Depok untuk memperkuat keberadaan batik sebagai bagian dari identitas budaya sekaligus produk ekonomi lokal. Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Pemkot Depok terus mendorong kemajuan Industri Kecil dan Menengah (IKM) pengrajin batik dengan memberikan perlindungan terhadap karya dan motif […]

  • Pemkot Depok Dorong UMKM Naik Kelas, Fokus pada Produktivitas, Pembiayaan dan Akses Pasar

    Pemkot Depok Dorong UMKM Naik Kelas, Fokus pada Produktivitas, Pembiayaan dan Akses Pasar

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Aditya Rahman
    • 0Komentar

    Inilahdepok.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperkuat strategi pengembangan usaha mikro dan kecil dengan mendorong pelaku UMKM meningkatkan produktivitas, memperluas akses pembiayaan, sekaligus menembus pasar yang semakin kompetitif. Upaya tersebut diwujudkan melalui Workshop Ekonomi Mikro Kota Depok Tahun 2026 yang digelar Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok di Aula […]

expand_less