Berita  

Jagad Media Sosial Membiru ‘ Poster Biru Bergambar Garuda Pancasila Bertuliskan ‘Peringatan Darurat’,

Lambang Garuda Biru Peringatan Darurat yang viral di medsos (foto: Youtube EAS Indonesia Concept)

Inilahdepok.id – Gambar dengan warna dasar biru bergambar Lambang Garuda Pancasila bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ menghebohkan seluruh platform media sosial usai pengesahan RUU Pilkada oleh Baleg DPR.
Gambar ‘Peringatan Darurat’ merupakan potongan video  diunggah pertama kali oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept.

EAS Indonesia Concept adalah sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

EAS merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang dibuat sedemikian rupa untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Pada video-video unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS yang biasa digunakan untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Lokal, PLN Peduli Sukseskan Panen Perdana Sayuran Hidroponik

Kenapa kini jadi heboh dan jadi viral dijagat Medsos ?

Dari potongan video ” Peringatan Darurat ” tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang telah mengesahkan menyepakati RUU Pilkada, pada Rabu (21/8/24).

Perlawanan itu serentak dilakukan sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik akibat RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Sebab, RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.

Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

Baca Juga :  Anak Gen Z se Kota Depok Nyatakan Dukungan ke Pasangan Imam-Ririn di Pilkada 2024

Kemudian DPR juga menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Sementara partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Dengan kondisi tersebut spontan membuat publik secara serentak mengunggah poster ‘Peringatan Darurat’ karena dianggap sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi saat ini.

Hampir semua golongan masyarakat ramai-ramai mengunggah serentak ” Peringatan Darurat ” .

Baca Juga :  100 Hari Supian - Chandra: Janji Kampanye Besar, Realisasi Masih Tertinggal!

Mulai dari Aktivis hingga publik figur seperti musisi, sutradara, hingga komedian juga terlihat mengunggah poster senada di akun media sosialnya masing-masing.