Berita  

Sidang Gugatan SOKSI terhadap DEPINAS SOKSI Dimulai, Tergugat Absen

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) terhadap pihak yang mengklaim sebagai Dewan Pimpinan Nasional (DEPINAS) SOKSI.

Inilah depok.id  – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) terhadap pihak yang mengklaim sebagai Dewan Pimpinan Nasional (DEPINAS) SOKSI.

Perkara ini tercatat dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL dan menyangkut dugaan penggunaan nama “SOKSI” secara tidak sah oleh pihak tergugat.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 13.30 WIB tersebut, belum dapat memasuki agenda pokok perkara karena ketidakhadiran pihak tergugat. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan ulang.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 26 Mei 2025, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Terkait Legitimasi Nama Organisasi

Gugatan ini diajukan oleh SOKSI pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga, melalui Tim Hukum Nasional SOKSI yang dipimpin oleh Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., dengan Sekretaris Tim Gatot S. Amkas, S.H., bersama 11 advokat lainnya.

Baca Juga :  Dear Guru di Depok, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ini Bakal Naikan Tunjangan Tambahan Penghasilan

Menurut pihak penggugat, organisasi yang dipimpin Ahmadi Noor Supit, yang mengklaim nama “DEPINAS SOKSI”, telah menggunakan nama dan atribut organisasi SOKSI secara tidak sah dan berulang kali, termasuk dalam struktur kepengurusan daerah.

“Seharusnya, jika sesuai legalitasnya, mereka menggunakan nama ‘Dewan Pimpinan Daerah DEPINAS SOKSI’, bukan ‘SOKSI’,” ujar Eka Wandoro kepada wartawan usai sidang.

Ia menegaskan bahwa secara hukum, organisasi yang dipimpinnya telah mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, berdasarkan SK AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023, atas nama “Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI)”.

Baca Juga :  Bang Imam: Keluarga Jadi Faktor Kesuksesan

Sementara itu, menurutnya, pihak DEPINAS SOKSI yang dipimpin Ahmadi Noor Supit terdaftar dengan SK berbeda, yakni AHU-001285.AH.01.07 Tahun 2020, atas nama “Perkumpulan DEPINAS SOKSI”.

Aspek Hukum yang Dilanggar

Dalam keterangannya, Eka menyebut bahwa penggunaan nama dan atribut “SOKSI” oleh pihak tergugat berpotensi melanggar Pasal 59 ayat (1) huruf c UU No. 16 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menyatakan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau atribut yang memiliki persamaan pokok dengan ormas lain atau partai politik.

Tim hukum SOKSI menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan persidangan dan menyebut telah mengantongi bukti dan saksi yang kuat.

“Kami optimistis akan memenangkan gugatan. Kami memiliki legalitas yang sah, bukti konkret, dan saksi yang relevan,” tegas Eka.***