DKUM Susun Perwal UMKM di tiap Kecamatan

  • Bagikan
Gedung Pemkot depok ( Foto:Wikipedia )

Inilahdepok.id – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan pihaknya tengah melakukan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemasaran UMKM di tiap kecamatan dan kelurahan.

“Perwal ini tidak lanjut Perda Nomor 3 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mendukung UMKM di Depok,” kata Thamrin, Sabtu 1 Februari 2025.

Thamrin, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi pelaku UMKM untuk memperkenalkan dan menjual produk mereka secara rutin.

“Di tahun 2025 ini, kami melakukan kajian sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2024 bahwa setiap kecamatan dan kelurahan harus memiliki titik-titik pemasaran untuk UMKM,”

  • Bagikan