Senyawa ini meniru efek tetrahydrocannabinol (THC), zat aktif dalam ganja. Namun, efeknya sering kali jauh lebih kuat dan tidak terprediksi.
- Komposisi:
- Penampilan: Biasanya berupa serbuk atau potongan daun yang menyerupai tembakau biasa, tetapi sering kali diberi pewarna atau aroma tambahan untuk menarik perhatian konsumen.
Cara Konsumsi Tembakau Sintetis
Tembakau sintetis umumnya digunakan dengan cara:
- Dirokok: Seperti tembakau pada umumnya.
- Dibakar dan dihirup asapnya.
- Dicampur dengan bahan lain untuk meningkatkan efeknya.
Efek Tembakau Sintetis pada Tubuh
Tembakau sintetis memiliki efek yang jauh lebih kuat dibandingkan ganja alami.
Efek ini bervariasi tergantung pada dosis dan jenis senyawa kimia yang digunakan.
Beberapa efek yang sering dilaporkan:
- Efek Fisik:
- Detak jantung yang meningkat secara drastis.
- Mual dan muntah.
- Nyeri dada dan gangguan pernapasan.
- Efek Psikologis:
- Halusinasi dan delusi.
- Kecemasan ekstrem.
- Perilaku agresif atau tidak terkendali.
- Efek Jangka Panjang:
- Kerusakan hati, ginjal, dan jantung.
- Gangguan mental, termasuk depresi berat.
- Ketergantungan yang sulit diatasi.
Bahaya Tembakau Sintetis bagi Kesehatan
Berbeda dengan ganja alami, tembakau sintetis sering kali mengandung senyawa kimia yang belum diuji secara menyeluruh.
Hal ini membuat efeknya tidak dapat diprediksi dan sangat berisiko. Berikut adalah beberapa risiko utamanya:
- Keracunan Akut
Pengguna tembakau sintetis berisiko mengalami keracunan akut yang ditandai dengan gejala seperti kejang, kehilangan kesadaran, dan serangan jantung. - Gangguan Mental
Konsumsi tembakau sintetis dapat menyebabkan gangguan mental serius seperti paranoia, psikosis, dan gangguan suasana hati. - Overdosis
Karena efeknya yang sangat kuat, tembakau sintetis dapat menyebabkan overdosis bahkan dalam jumlah kecil. - Kematian
Beberapa kasus kematian telah dilaporkan akibat konsumsi tembakau sintetis, baik karena keracunan maupun komplikasi kesehatan lainnya.
Legalitas Tembakau Sintetis di Indonesia
Di Indonesia, tembakau sintetis termasuk dalam kategori narkotika golongan I, yang berarti dilarang keras untuk diproduksi, diperdagangkan, atau dikonsumsi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup.