Catat! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

  • Bagikan
Libur nasional dan cuti bersama tahun 2025

Inilahdepok.id – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024.

Kalender Libur Nasional 2025
Berikut adalah daftar libur nasional yang telah ditetapkan:

Baca Juga :  Kota Depok Dapat Bantuan Dana Fiskal dari Pemerintah Pusat Rp5,77 Miliar

1 Januari: Tahun Baru Masehi

27 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret – 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah

18 April: Jumat Agung

20 April: Paskah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

Baca Juga :  Berikan Bantuan Kendaraan Listrik di Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Program PLN Peduli Penuh Apresiasi

29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  • Bagikan