Inilahdepok.id – KPU Kota Depok menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) disabilitas untuk Pilkada serentak 2024 ada 3.873 orang yang memilih.
Anggota KPU Kota Depok Divisi Teknis Penyelenggaran, Dicky Hadi mengatakan keterlibatan kelompok disabilitas dalam partisipasi Pemilu sudah tertuang dalam aturan yang ditetapkan.
“Berdasarkan pemilih disabilitas untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, serta wali kota dan wakil wali kota ada 3.873 pemilih,” kata Dicky.
Dicky mengatakan para penyandang disabilitas memiliki hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13.
Di mana mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas.