Jagad Media Sosial Membiru ‘ Poster Biru Bergambar Garuda Pancasila Bertuliskan ‘Peringatan Darurat’,

  • Bagikan
Lambang Garuda Biru Peringatan Darurat yang viral di medsos (foto: Youtube EAS Indonesia Concept)

Inilahdepok.id – Gambar dengan warna dasar biru bergambar Lambang Garuda Pancasila bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ menghebohkan seluruh platform media sosial usai pengesahan RUU Pilkada oleh Baleg DPR.
Gambar ‘Peringatan Darurat’ merupakan potongan video  diunggah pertama kali oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept.

EAS Indonesia Concept adalah sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

EAS merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang dibuat sedemikian rupa untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Baca Juga :  Jadi Sorotan Publik, 51 Calon Peserta Didik Dianulir SMA Negeri Saat PPDB Jalur Prestasi, Begini Respon Disdik Kota Depok

Pada video-video unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS yang biasa digunakan untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Kenapa kini jadi heboh dan jadi viral dijagat Medsos ?

Dari potongan video ” Peringatan Darurat ” tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang telah mengesahkan menyepakati RUU Pilkada, pada Rabu (21/8/24).

Perlawanan itu serentak dilakukan sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik akibat RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :  Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sudah Diatur di Perda Kota Depok

Sebab, RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.

Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

Kemudian DPR juga menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

  • Bagikan