Dua Bocah Jadi Korban Rudapaksa Trauma, Ini yang Dilakukan Polres Metro Depok

  • Bagikan
Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana saat memberikan keterangan pers ( foto: spyd/id )

Inilahdepok.id – Kakak beradik jadi korban rudapaksa di Kota Depok, Jawa Barat mengalami trauma. Korbannya yaitu AR (6) dan SAR (2).

Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan pelaku berinisial MT alias Meka dikenakan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbutan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kejadian ini kami tindak lanjut dengan
mengajukan permohonan laporan sosial untuk korban ke dinas sosial Kota Depok dan mengajukan pemeriksaan psikologis untuk korban ke UPTD PPA kota Depok,” kata Arya melalui keterangannya, Rabu (24/7).

Arya menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban AR mengingau teriak meminta tolong dan mengucap jangan pada 17 Juli 2024.

  • Bagikan