Inilahdepok.id – Viral petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok atau Damkar dipecat atau tak diperpanjang kontraknya.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana menegaskan pemberhentian kontrak kerja Sandy petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di kota tersebut sudah sesuai aturan penilaian kinerja.
“Sudah sesuai aturan yang mengatur
kontrak Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT). Kontraknya satu tahun sekali dan pada setiap tahunnya akan dievaluasi,” kata Nina.
Nina mengatakan selama setahun pegawai status PKTT di Pemerintah Kota Depok dinilai dari berbagai sisi baik itu kinerja dan prilaku atau etitut.
“Ada penilaian. Layak diperpanjang atau tidak. Jangankan PKTT, tenaga honorer, PNS juga ada penilaian,” ungkap Nina.
Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok Tessy Haryati membenarkan pemberhentian kontrak Sandy petugas Dinas Pemadam Kebakaran.
“Dokumen (pemberhentian kontrak kerja) dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO,” kata Tessy.
Pemutusan kontrak kerja status PKTT kata Tessy bukan hanya Sandy. Namun ada tiga orang termasuk yang bersangkutan.
“Ada tiga orang ya kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya jadi enggak cuma satu,” tuturnya.
Ia menjelaskan tidak memperpanjang kontrak karena masa berlaku sudah habis. Kontrak kerja tiga orang ini status PKTT berakhir tanggal 31 Desember 2024.
“Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Depok. Ini kita ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang,” ungkap Tessy.