Berita  

Kasus Pencucian Rapor Ada Tiga Guru Honorer Diberhentikan

Foto Ilustrasi

Inilahdepok.id – Kasus pencucian rapor di SMPN 19 mengakibatkan 51 siswa dibatalkan diterima di beberapa SMA negeri saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selain itu juga mengakibatkan tiga tenaga honorer bertugas di SMPN 19 diberhentikan atas dasar dari Tim Irjen Kemendikbud RI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim irjen kemendikbud per tanggal 19 juli 2024 memberikan sanksi pemberhentian kepada 3 guru honorer,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno, Selasa (6/8).

Baca Juga :  Komisi Ix Dpr Ri Kunker Ke RSUD KISA Kota Depok , Bahas Apa?

Sutarno menyebutkan dalam kasus ini Irjen Kemendikbud RI telah memberikan sanksi ringan, berat dan pemberhentian kepada 13 orang yang terlibat dalam pencucian rapor di SMPN 19 Depok.

“Ada 13 orang yang dapat saksi berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Irjen Kemendikbud,” kata Sutarno.

Dari 13 orang yang diperiksa dan mendapatkan sanksi sebut Sutarno ada sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan saksi berat, satu kepala sekolah dan tiga guru honorer diberhentikan.

Baca Juga :  Soal SDN Pondok Cina 01 Gagal Dibangun Masjid, Ini yang Dilakukan Pemkot Depok

“Kepsek kena sanksi ringan bukan pemberhentian,” tutup Sutarno.