Inilahdepok.id -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.33/P2P/2025 mengenai kewaspadaan terhadap penyakit menular yang mungkin dibawa oleh jamaah haji saat kembali ke Tanah Air.
SE ini berlaku mulai tanggal 16 Juni 2025, dan ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit, Kepala UPTD Puskesmas, serta Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Kota Depok.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, menegaskan bahwa surat ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penularan penyakit berbahaya setelah kepulangan jamaah haji asal Depok yang dijadwalkan berlangsung dari 17 Juni hingga 9 Juli 2025.
“SE ini dikeluarkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit menular yang dapat muncul pascakepulangannya jamaah haji,” ujar Mary kepada berita.depok.go.id, Rabu (18/6/2025).
Langkah-Langkah Antisipatif di Faskes
Dalam surat tersebut, seluruh Puskesmas dan RS di Kota Depok diinstruksikan untuk:
-
Melakukan pemantauan kesehatan terhadap jamaah haji di wilayah masing-masing.
-
Menyiapkan logistik medis dan perlengkapan penanganan.
-
Mengedukasi masyarakat, khususnya jamaah haji, untuk segera memeriksakan diri jika mengalami gejala seperti:
-
Demam ≥38°C
-
Nyeri tenggorokan
-
Sesak napas
-
Kaku kuduk
-
Perdarahan tanpa sebab yang jelas
-
Penyakit yang Diwaspadai
Mary menekankan bahwa beberapa penyakit berisiko tinggi yang perlu diwaspadai oleh jamaah dan petugas medis meliputi:
-
COVID-19
-
MERS-CoV
-
Meningitis
-
Ebola
Apabila jamaah terkonfirmasi terinfeksi salah satu dari penyakit tersebut, maka langkah selanjutnya adalah rujukan dan isolasi serta pengambilan spesimen oleh petugas medis.
Dinkes juga mengingatkan agar setiap fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan kewaspadaan universal.
Ini termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada jamaah.
“Kami ingatkan kepada seluruh RS dan Puskesmas untuk selalu menggunakan APD dan menjaga protokol ketat dalam melayani pasien,” imbuh Mary.
Harapan dan Imbauan
Dengan adanya SE ini, Dinas Kesehatan berharap semua pihak terkait dapat berkolaborasi dan melaksanakan imbauan dengan baik agar tidak terjadi penyebaran penyakit menular di Kota Depok.
“Harapannya, edukasi melalui surat edaran ini bisa mencegah munculnya kasus baru yang berpotensi membahayakan masyarakat,” pungkas Mary.***