Inilahdepok.id – Wali Kota Depok, Supian Suri, baru-baru ini mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait kebijakannya yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025
Pada 28 Maret 2025, Supian Suri menyatakan bahwa ASN di Pemerintah Kota Depok diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Ia beralasan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.
Teguran dari Gubernur Jawa Barat
Gubernur Dedi Mulyadi menilai kebijakan tersebut mengabaikan instruksi yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan tidak untuk keperluan lain.
Dedi juga menyatakan akan memanggil Supian Suri pada 8 April 2025 untuk memberikan teguran resmi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, yang menyatakan bahwa kendaraan
dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Penggunaan untuk keperluan pribadi, seperti mudik, dianggap sebagai pelanggaran.
ASN yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mencakup teguran lisan, teguran tertulis,
penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Dampak Terhadap Kebijakan Daerah
Teguran terhadap Wali Kota Depok ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan aset negara.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi ASN untuk mematuhi aturan penggunaan fasilitas dinas dan menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.
Dengan adanya teguran ini, diharapkan tidak ada lagi kebijakan serupa yang bertentangan dengan peraturan pusat, sehingga integritas dan efisiensi pelayanan publik dapat terjaga.***