Berita  

Wali Kota Depok Kena Tegur! Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Ini Dampaknya bagi Kebijakan Daerah

Wali Kota Depok Kena Tegur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Inilahdepok.id – ​Wali Kota Depok, Supian Suri, baru-baru ini mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait kebijakannya yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025

Pada 28 Maret 2025, Supian Suri menyatakan bahwa ASN di Pemerintah Kota Depok diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Ia beralasan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

Teguran dari Gubernur Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi menilai kebijakan tersebut mengabaikan instruksi yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.

Baca Juga :  Calon Wakil Wali Kota Pendamping Supian Suri Dikaji Koalisi, Intan Fauzi Bagaimana?

Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan tidak untuk keperluan lain.

Dedi juga menyatakan akan memanggil Supian Suri pada 8 April 2025 untuk memberikan teguran resmi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Aturan Penggunaan Mobil Dinas

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, yang menyatakan bahwa kendaraan

dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Penggunaan untuk keperluan pribadi, seperti mudik, dianggap sebagai pelanggaran.

ASN yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mencakup teguran lisan, teguran tertulis,

Baca Juga :  Nomor Urut 2 Ngomong Kelompok Terus Saat Debat Terbuka, Imam Budi Hartono Ungkap Begini

penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Dampak Terhadap Kebijakan Daerah

Teguran terhadap Wali Kota Depok ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan aset negara.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi ASN untuk mematuhi aturan penggunaan fasilitas dinas dan menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.

Dengan adanya teguran ini, diharapkan tidak ada lagi kebijakan serupa yang bertentangan dengan peraturan pusat, sehingga integritas dan efisiensi pelayanan publik dapat terjaga.***

Baca Juga :  Sekda Depok Supian Suri Resmi Cuti Luar Tanggungan Negara Untuk Maju Pilwakot 2024, BKPSDM: Per 1 Juni