Catat! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

  • Bagikan
Libur nasional dan cuti bersama tahun 2025

Inilahdepok.id – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024.

Kalender Libur Nasional 2025
Berikut adalah daftar libur nasional yang telah ditetapkan:

Baca Juga :  APBD Kota Depok Tahun 2025 Rp4,5 triliun, Ketua DPRD Depok Ade Supriatna: Naik 2,5 Persen

1 Januari: Tahun Baru Masehi

27 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret – 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah

18 April: Jumat Agung

  • Bagikan