Inilahdepok.id – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024.
Kalender Libur Nasional 2025
Berikut adalah daftar libur nasional yang telah ditetapkan:
1 Januari: Tahun Baru Masehi
27 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret – 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
18 April: Jumat Agung