Cara Melihat atau Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Secara Online

  • Bagikan
Cara melihat dan Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Secara Online

Inilahdepok.id – Menjelang pemilu Kepala Daerah atau Pilkada, penting bagi setiap warga negara untuk memastikan apakah namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat memeriksa status mereka di DPT tanpa harus datang ke kantor KPU.

Berikut panduan lengkap untuk melihat atau cek DPT secara online.

Apa Itu DPT?

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar resmi yang berisi nama-nama warga negara yang memiliki hak pilih dalam pemilu, baik pemilu legislatif, presiden, maupun kepala daerah.

Memastikan nama Anda terdaftar di DPT sangat penting agar Anda dapat menggunakan hak suara Anda.

Baca Juga :  Akhiri Rangkaian Kegiatan Hari Anak Nasional, Srikandi PLN UIT JBB Banjir Pujian

Langkah-Langkah Cek DPT Secara Online

1. Melalui Website KPU

KPU menyediakan portal resmi untuk mengecek DPT dengan mudah.

  1. Buka Website Resmi KPU
  2. Masukkan Data Pribadi
    • Masukkan Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
    • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum di e-KTP Anda.
  3. Klik Cari atau Submit
    • Setelah mengisi data, klik tombol Cari.
    • Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan informasi terkait apakah Anda terdaftar dalam DPT.

2. Melalui Aplikasi Mobile KPU

Selain melalui website, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi dari KPU.

  1. Unduh Aplikasi Resmi KPU
    • Cari dan unduh aplikasi “Pemilu” atau “KPU RI” di Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Daftar atau Login
    • Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan menggunakan nomor HP dan email.
  3. Masukkan Data Anda
    • Sama seperti di website, masukkan Nama Lengkap dan NIK.
  4. Cek Status Anda
    • Aplikasi akan menampilkan apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT.
Baca Juga :  Hewan kurban momen Idul Adha 1445 H yang disembelih mencapai 27.058 ekor di Depok, senilai Rp303 miliar

3. Melalui Media Sosial Resmi KPU

Jika Anda menemui kendala, Anda juga bisa menghubungi akun media sosial resmi KPU untuk informasi lebih lanjut.

  • Instagram: @kpu_ri
  • Twitter: @KPU_ID
  • Facebook: Komisi Pemilihan Umum RI

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?

Jika nama Anda tidak muncul dalam DPT, segera lakukan langkah berikut:

  1. Hubungi PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa atau kelurahan Anda untuk verifikasi data.
  2. Datangi Kantor KPU Terdekat dengan membawa dokumen seperti:
    • KTP elektronik (e-KTP).
    • Kartu Keluarga (KK).
  3. Perbaiki Data Anda: Pastikan data Anda sesuai dengan dokumen resmi agar dapat dimasukkan ke dalam DPT.
Baca Juga :  TMMD Reguler ke 121 Tahun 2024 di Kota Depok di Kecamatan Bojongsari

Kapan Cek DPT Harus Dilakukan?

Cek DPT sebaiknya dilakukan segera setelah KPU membuka layanan pengecekan.

Biasanya, pengumuman DPT dilakukan beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara.

  • Bagikan