Inilahdepok.id – Pedofilia adalah gangguan kejiwaan yang ditandai dengan kecenderungan atau ketertarikan seksual yang tidak wajar terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas, biasanya di bawah usia 13 tahun.
Kondisi ini dianggap sebagai salah satu bentuk gangguan parafilia, yaitu gangguan yang melibatkan dorongan seksual yang tidak biasa atau menyimpang.
Pedofilia bukan hanya masalah sosial dan hukum, tetapi juga merupakan gangguan psikologis yang serius.
Pengertian Pedofilia
Secara klinis, pedofilia dikategorikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5) yang diterbitkan oleh American Psychiatric Association (APA).
Menurut DSM-5, pedofilia didefinisikan sebagai adanya fantasi, dorongan, atau perilaku seksual yang berulang dan intens terhadap anak-anak yang belum puber, yang berlangsung selama setidaknya enam bulan.