DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers terkait pembatalan pengesahan RUU Pilkada fi gedung DPR 22/8

“Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah ada tahapan pendaftaran Pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” Jelas dia.

Baca Juga :  Serius Menangkan Imam-Ririn di Pilkada Depok, Warga Mampang Buat Rumah Pemenangan

Seperti diketahui bahwa pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih hendak dilantik.

  • Bagikan