DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers terkait pembatalan pengesahan RUU Pilkada fi gedung DPR 22/8

Inilahdepok.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan jika pihaknya membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sehingga Penyelenggaran Pilkada 2024 tetap mengacu pada hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

“Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari kamis, pada jam 10.00 WIB setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” papar Sufmi Dasco dalam keterangannya.

Ia mengatakan bahwa pengesahan RUU harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Apabila akan diadakan rapat paripurna, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PKS Temukan Ada Dugaan Pemalsuan Alat Bukti Hasil Pileg 2024 di MK

“Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah ada tahapan pendaftaran Pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” Jelas dia.

Seperti diketahui bahwa pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih hendak dilantik.

Baca Juga :  189 Anggota PPS Siap Jalani Pilkada di Pilwalkot Depok dan Pilgub Jabar

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga :  SK Pasangan Imam - Ririn dari DPP PKS untuk Pilkada Depok Sudah Keluar, Calon Lain Sudah ?

Kedua, adanya perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.