Inilahdepok.id – Kasus pencucian rapor di SMPN 19 mengakibatkan 51 siswa dibatalkan diterima di beberapa SMA negeri saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Selain itu juga mengakibatkan tiga tenaga honorer bertugas di SMPN 19 diberhentikan atas dasar dari Tim Irjen Kemendikbud RI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim irjen kemendikbud per tanggal 19 juli 2024 memberikan sanksi pemberhentian kepada 3 guru honorer,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno, Selasa (6/8).
Sutarno menyebutkan dalam kasus ini Irjen Kemendikbud RI telah memberikan sanksi ringan, berat dan pemberhentian kepada 13 orang yang terlibat dalam pencucian rapor di SMPN 19 Depok.
“Ada 13 orang yang dapat saksi berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Irjen Kemendikbud,” kata Sutarno.
Dari 13 orang yang diperiksa dan mendapatkan sanksi sebut Sutarno ada sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan saksi berat, satu kepala sekolah dan tiga guru honorer diberhentikan.
“Kepsek kena sanksi ringan bukan pemberhentian,” tutup Sutarno.