Kasus Pencucian Rapor Ada Tiga Guru Honorer Diberhentikan

  • Bagikan
Foto Ilustrasi

Inilahdepok.id – Kasus pencucian rapor di SMPN 19 mengakibatkan 51 siswa dibatalkan diterima di beberapa SMA negeri saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selain itu juga mengakibatkan tiga tenaga honorer bertugas di SMPN 19 diberhentikan atas dasar dari Tim Irjen Kemendikbud RI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim irjen kemendikbud per tanggal 19 juli 2024 memberikan sanksi pemberhentian kepada 3 guru honorer,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno, Selasa (6/8).

Baca Juga :  Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN: Meningkat 500% Sepanjang Nataru

Sutarno menyebutkan dalam kasus ini Irjen Kemendikbud RI telah memberikan sanksi ringan, berat dan pemberhentian kepada 13 orang yang terlibat dalam pencucian rapor di SMPN 19 Depok.

  • Bagikan